Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 September 2025 | 02:56
Jual Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia, Pengusaha di Cilegon Terancam 12 Tahun Penjara

BPOM Serang menindak penjualan jamu berbahan kimia di wilayah Kota Cilegon, beberapa waktu lalu. BPOM Serang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Seorang pengusaha jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berinisial A (30) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, lantaran mengedarkan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia.

Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan penindakan tegas terhadap pengusaha jamu itu, lantaran tidak mengindahkan penindakan dari BPOM. Padahal pihaknya telah beberapa kali dilakukan pembinaan, akan tetapi tetap diulanginya.

“Sudah melalui pembinaan, tapi enggak diindahkan. Sudah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas,” katanya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta

Mojaza menerangkan tersangka telah berulang kali diminta untuk datang ke BPOM Serang untuk memberikan klarifikasi atas jamu ilegal yang diperjualbelikannya itu. Namun tersangka tidak kooperatif kepada penyidik.

“Jadi, depo jamu ini sudah beberapa kali kita periksa dan kita panggil untuk klarifikasi, tapi tidak pernah kooperatif,” terangnya.

Mojaza menjelaskan untuk saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman

“Penetapan tersangka pada tanggal 14 Mei 2025. Tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Mojaza menegaskan pengusaha jamu asal Citangkil, Kota Cilegon itu akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Pasalnya adalah menjual jamu tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat,” tegasnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun

BacaJuga

Apotek Gama

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05

Dalam kesempatan itu, Mojaza mengajak masyarakat menggunakan produk yang aman dan terdaftar. Untuk menghindari bahaya tertentu setelah menggunakannya.

“Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tandasnya.

Mojaza juga memastikan BBPOM Serang akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk di pasaran, dan akan melakukan penindakan tegas terhadap produk-produk ilegal yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang

“Kami berharap masyarakat dapat lebih aware dan tidak lagi menggunakan produk-produk ilegal, dan lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat dan makanan,” tandasnya.***

Editor: Administrator
Tags: BBPOM Serangjamu ilegalpengusaha jamu di Kecamatan Citangkiltersangka

Related Posts

Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
copet perempuan
Daerah

Gagal Beraksi, Copet Perempuan di Depan PT Eagle Nice Serang Diamankan

7 September 2025 | 18:09
Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin
Hukum & Kriminal

Apes Banget! Maling Motor di Serang Babak Belur Diamuk Warga Usai Motor Curian Habis Bensin

3 September 2025 | 02:05
Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses
Hukum & Kriminal

Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di PT GRS Jawilan, Menteri LH: Kami akan Kawal Proses

3 September 2025 | 02:08
Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan
Hukum & Kriminal

Kapolda Banten Sebut Anggota Brimob Bertugas Resmi Saat Insiden Pengeroyokan Wartawan

3 September 2025 | 02:08
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51

Recent News

BPNT

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPNT, Ikuti Cara Cek Siapa Tahu Anda Juga Masuk

10 September 2025 | 10:40
driver ojek online jadi pengembang perubahan di Kota Serang

Dari Ojek Online Jadi Pengembang Perumahan Sukses di Banten, Wawan Tuai Pujian dari Menteri PKP

10 September 2025 | 10:30
Prompt action figure Gemini AI

Mudah Kok, 3 Prompt Buat Action Figure Foto Diri dari Gemini AI untuk Berbagai Tampilan

10 September 2025 | 10:00
Job Fair UIN SMH Banten 2025

Job Fair UIN SMH Banten 2025 di Depan Mata, Ikut 6 Tips Ini Agar Bisa Lolos

10 September 2025 | 09:51
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda