BANTENRAYA.COM – Seorang pengusaha jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon berinisial A (30) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Serang, lantaran mengedarkan jamu ilegal yang mengandung bahan kimia.
Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait mengatakan penindakan tegas terhadap pengusaha jamu itu, lantaran tidak mengindahkan penindakan dari BPOM. Padahal pihaknya telah beberapa kali dilakukan pembinaan, akan tetapi tetap diulanginya.
“Sudah melalui pembinaan, tapi enggak diindahkan. Sudah ditindaklanjuti dengan tindakan tegas,” katanya kepada awak media, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Modus Suntik Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Pelaku Raup Untung Ratusan Juta
Mojaza menerangkan tersangka telah berulang kali diminta untuk datang ke BPOM Serang untuk memberikan klarifikasi atas jamu ilegal yang diperjualbelikannya itu. Namun tersangka tidak kooperatif kepada penyidik.
“Jadi, depo jamu ini sudah beberapa kali kita periksa dan kita panggil untuk klarifikasi, tapi tidak pernah kooperatif,” terangnya.
Mojaza menjelaskan untuk saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Baca Juga: Trending di X, Ini Kronologi Lengkap Argo Mahasiswa UGM yang Tewas Titabrak Mobil BMW di Sleman
“Penetapan tersangka pada tanggal 14 Mei 2025. Tersangka tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Mojaza menegaskan pengusaha jamu asal Citangkil, Kota Cilegon itu akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Pasalnya adalah menjual jamu tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat,” tegasnya.
Baca Juga: Berkas Perkara Ketua Kadin Cilegon Diperiksa Jaksa, Terkait Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
Dalam kesempatan itu, Mojaza mengajak masyarakat menggunakan produk yang aman dan terdaftar. Untuk menghindari bahaya tertentu setelah menggunakannya.
“Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan,” tandasnya.
Mojaza juga memastikan BBPOM Serang akan terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk di pasaran, dan akan melakukan penindakan tegas terhadap produk-produk ilegal yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Antisipasi Zoonosis, Distan Banten Cek Kesehatan Hewan Qurban di Kota Serang
“Kami berharap masyarakat dapat lebih aware dan tidak lagi menggunakan produk-produk ilegal, dan lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat dan makanan,” tandasnya.***