BANTENRAYA.COM – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI Banten Hendri Gunawan memberikan catatan khusus terhadap kasus Aqila.
KPAI Banten memberikan sorotannya terhadap kasus anak perempuan asal Kota Cilegon yang ditemukan tewas dalam kondisi dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak.
Hendri mengungkapkan, KPAI Banten mencatat serangkaian kejadian yang terjadi dalam sepekan terakhir menjadi peringatan bagi semua lapisan masyarakat.
Baca Juga: Endus Potensi Permainan Stok Bahan Pangan di Pilkada, Satgas Pangan Diminta Tak Kecolongan
Utamanya untuk dapat saling menjaga serta peduli terhadap anak-anak yang ada di sekitar lingkungannya.
“Serangkaian kejadian kemarin, itu menjadi catatan tersendiri bagi kami (Komnas Perlindungan Anak-red) dan juga sebuah peringatan untuk kita semua,” ujarnya.
“Mungkin, perlu ada peran serta kepedulian untuk mengawasi anak-anak yang ada di sekitar,” kata Hendri, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga: Bikin Kapok Gak Tuh! Gegara Balap Liar, Pelajar SMP di Bekasi Kena Hukum Petugas Keamanan
Hendri juga menyatakan, dirinya sangat menyayangkan terkait adanya kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak.
Bahkan munculnya kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan pada anak yang baru-baru ini membuat geger banyak pihak.
Untuk itu, pihaknya meminta agar para orang tua bisa lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya.
Baca Juga: Ratusan Pelamar CPNS di Pandeglang Langsung Gugur di Tahap Awal, Tahap Seleski Masih Panjang
Karena, menurutnya, kejadian pada kasus penculikan berujung pembunuhan yang terjadi pada beberapa waktu lalu dilakukan oleh orang dekat dari korban.
Oleh karenanya, peran masyarakat dalam ikut membantu mengawasi perlu ditingkatkan.
“Mungkin itu direncanakan, karena ada beberapa orang yang menjadi tersangka,” tuturnya.
Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar
“Dan ini kemudian kita lihat perlu ada peran juga dari masyarakat, yang bisa ikut turut serta memaksimalkan pengawasan kepada anak-anak yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.
“Sesuai pasal 72 undang-undang perlindungan anak, di mana perlindungan anak bisa dilakukan oleh perseorangan juga kelompok dalam hal ini masyarakat,” imbuhnya.
Hendri juga mengatakan, rangkaian tindak kejahatan yang terjadi dan menyasar pada anak-anak dan perempuan perlu adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Direksi Bongkar Penyebab Kinerja PT ABM Tersendat, Ungkit Soal Posisi Komisaris
Karena, kata dia, hal itu perlu untuk dilakukan guna memutus mata rantai kekerasan yang mengancam anak-anak dan perempuan.
“Kalau kita lihat dari rangkaian kekerasan yang ada, ini seperti ada mata rantai yang terus terulang, kemudian pola yang terus berlanjut. Tentu saja perlu ada upaya dari setiap orang,” katanya.
Lebih lanjut Hendri mengatakan, perlu adanya kolaborasi untuk meningkatkan keamanan anak.
Baca Juga: Di Hadapan Andra Soni-Dimyati, Abuya Muhtadi: Ini Gubernur Pilihan Saya
Karena, dengan adanya kolaborasi yang solid antara orang tua, masyarakat, dan aparat penegak hukum, pihaknya berharap keamanan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan dapat terjaga dengan lebih baik. ***