BANTENRAYA.COM – Suminto, oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang didakwa menggelapkan uang Bank Central Asia (BCA).
Uang BCA yang digelapkan notaris itu diperuntukkan bagi pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk 11 Sertifikat Hak Milik atas lahan dengan nilai kerugian sekitar Rp2,9 miliar.
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan kasus penggelapan uang pengurusan 11 BPHTB itu bermula, saat BCA tbk Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.
“Berupa tanah, berikut banguanan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023,” kata JPU dikutip dari dakwaan yang dianggap SIPP PN Serang.
Slamet menjelaskan tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 Meter Persegi (M²).
Kemudian SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².
Baca Juga: Profil Rafael Kristoforus Yanto yang Viral Usai D-mention Sandy dan Axel Clash of Champions
Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M².
Kemudian SHM 325 yang semua tanah dan bangunannya berlokasi di dua lokasi. Kesemuanya atas nama Ebiet Hendra Gunawan.
“SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang,” jelasnya.
Baca Juga: VIRAL! Ulang Tahun Jungkook BTS Dirayakan Tasyakuran di Panti Asuhan
Slamet mengungkapkan atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut, dan mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris.
“Untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer, kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SMH tersebut,” ungkapnya.
Slamet menerangkan atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut, dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.2.929.645.633 miliar.
Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445.
BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.
Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705.
Baca Juga: Pelamar CPNS di Pemkab Pandeglang Melebihi Formasi, Begini Cara Daftar Biar Bisa Lolos Administrasi
BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.
“Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan,” terangnya.
Slamet menambahkan pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut, ke Bank BCA, dan dilakukan pembayaran pada 09 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp.2.929.645.633.
Baca Juga: Pengerajin Bedugan di Serang Kebanjiran Orderan Jelang Perayaan Maulid Nabi Muhammad
“Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya,” tambahnya.
Slamet menegaskan akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.
“Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” tegasnya.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Gedung Eks RSUD Pandeglang yang Kini Menjadi Gedung Perpustakaan
Kasus peningkatan uang Bank BCA senilai Rp2,9 di Pengadilan Negeri Sersng tersebut, akan kembali digelar pada 17 September 2024 mendatang. ***