BANTENRAYA.COM – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Masyarakat Indonesia harus mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa ke TPS atau Tempat Pemungutan Suara.
Dokumen yang harus dibawa ke TPS perlu dipersiapkan mulai dari sekarang agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Selain itu, untuk memudahkan para pemilih dan efesiensi waktu agar tidak pulang pergi mengambil dokumen dari dan ke TPS.
Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan digelar serentak di Indonesia pada Rabu, 14 Februari 2024 yang sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Pilih Mana? Ini Rekomendasi 10 Mobil Listrik Hybrid dan Full Listrik Yang Terbaik di Tahun 2024
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT akan menerima surat formulir model C Pemberitahuan-KPU yang diberikan oleh anggota KPPS di daerah masing-masing minimal H-1 pemilihan.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak, hal tersebut dapat diperiksa langsung pada situs https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Adapun jam buka TPS pada hari pelaksanaan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di lokasi TPS yang sudah tertera dalam surat formulir model C Pemberitahuan-KPU.
Hal ini berlaku juga untuk masyarakat yang juga terdaftar sebagai pemilih tambahan atau DPTb yaitu yang pindah TPS ke tempat lain karena keadaan tertentu.
Sedangkan untuk masyarakat yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), baru boleh datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
DPK sendiri adalah daftar pemilih yang memiliki kartu identitas kependudukan namun tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb.
Lantas, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk mencoblos?
1. Pemilih yang termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)
– KTP-el atau surat keterangan (suket)
– Formulir model C Pemberitahuan-KPU
Baca Juga: Berani Kampanye di Masa Tenang Pemilu 2024? Segini Denda yang Harus Dibayar
2. Pemilih yang termasuk dalam di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
– KTP-el atau surat keterangan (suket)
– Model A-Surat Pindah Memilih
3. Pemilih yang tercatat di DPK
– KTP-el atau surat keterangan (suket)
Baca Juga: Spoiler Solo Leveling Episode 7: Sung Jin Woo Berencana Membuat Guild Baru
Demikian informasi terkait dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan dan dibawa untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.***