BANTENRAYA.COM – Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Banten menghentikan perkara kasus penggelapan yang dilakukan pengusaha asal Jakarta, Andy Wibowo melalui proses restorative justice.
Penghentian kasus tersebut dilakukan lantaran telah adanya titik temu dengan pelapor.
Diketahui pada 14 Desember 2022, Polda Banten sempat menjadikan Andy Wibowo sempat masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
DPO ini diterbitkan atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.
Namun, setelah adanya perdamaian dan pencabutan laporan yang dibuat oleh Direktur PT Inti Delta Kirana Wira Aditya, dan terlapor Andy Wibowo merupakan Komisaris dari PT Inti Delta Kirana, perkara tersebut dihentikan penyidik.
Baca Juga: Marry My Husband Episode 11 dan 12: Jam Tayang, Link Nonton, dan Spoiler
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana membenarkan adanya penghentian perkara, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Andy Wibowo.
“Menghentikan penyidikan terhadap Laporan Polisi : LP/B/513/X/2022/SPKT I.DITKRIMUM/Polda Banten, 24 Oktober 2022, atas pelapor Wira Aditya ST MM, terhitung mulai 31 Januari 2024 tersangka atas nama Andy Wibowo, yang merupakan seorang pengusaha,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Minggu, 4 Februari 2024/
Yudhis menjelaskan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan bersama-sama.
“Untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan melakukan pemulihan kembali pada keadaan semula,” jelasnya.
Baca Juga: Doctor Slump Episode 4, Link Nonton dan Spoiler: Yeo Jung Woo Adalah Cinta Pertama Ha Neul?
Selain Restorative Justice, Yudhis mengungkapkan perkara dugaan penggelapan itu telah dihentikan, dan telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) nomor SP2Sdik/149a/1/2024/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2024.
“Penghentian penyidikan, berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara di ruang gelar Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 30 Januari 2024,” ungkapnya.
Yudhis menambahkan penghentian perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, agar pelapor dan terlapor mendapatkan kepastian hukum.
“Penyidik akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara, baik melalui restorative justice dan penerbitan SP3 melalui ketentuan ketentuan yang berlaku dalam hal penghentian perkara,” tambahnya.
Baca Juga: Pimpin Pelindo Banten, Yohanes Wibowo Situmeang Diminta Kolaborasi dengan Krakatau Bandar Samudera
Selajutnya, Yudhis menerangkan, barang bukti dugaan tindak pidana penggelapan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Barang sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa barang itu disita atau kepada mereka yang paling berhak,” terangnya.***

















