BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang berhasil menertibkan 832 alat peraga kampanye (APK), Rabu 10 Januari 2024.
Ratusan APK di Kota Serang ditertibkan lantaran melanggar ketentuan.
Penertiban APK dilakukan bersama pimpinan Bawaslu Banten, Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang, dan Kantor Lingkungan Hidup Kota Serang.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Pegawai Indomaret, Berakhir Damai
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, 832 APK itu ditertibkan karena melanggar ketentuan.
“Terdapat 832 APK yang dipasang di 13 ruas jalan yang berhasil ditertibkan,” kata Fierly, kepada Bantenraya.com, Kamis 11 Januari 2024.
Fierly menuturkan, untuk APK yang ditertibkan yaitu semua jenis APK seperti billboard, spanduk, umbul-umbul, banner, dan bahan kampanye yang dipasang ditempat yang dilarang.
Baca Juga: Jangan Sampai Lupa, Ini Jadwal Puasa Rajab 2024 dan Keutamaannya
Adapun 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK yaitu Jalan Raya Veteran, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Hasanudin, Jalan Raya Jenderal Sudirman, Jalan Raya Pangeran Diponogoro, Jalan Raya KH. Syam’un, Jalan Raya Yusuf Martadilaga, Jalan Raya Mayor Syafei, Jalan Raya Ki Masjong, Jalan Raya Kho Taryana, Jalan Raya Jaksa Agung R Soeprapto, dan Jalan Raya Pakupatan-Palima.
Fierly mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan penertiban APK bersama Bawaslu Banten, Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang, dan Kantor Lingkungan Hidup Kota Serang.
“Penertiban akan kembali dilakukan Sabtu 13 Januari 2024 pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Febri Diansyah Angkat Suara Mengenai Kerahasiaan Kemenhan, Sebut Ada 9 Hal…
Sekadar diketahui, Bawaslu Kota Serang telah melakukan penertiban sebanyak empat kali.
Penertiban APK pertama kali dilakukan di September, Oktober, November dan Desember 2024. Total, ada 5.239 APK yang sudah ditertibkan.
Kemudian penertiban Januari dilakukan kemarin Rabu, 10 Januari 2024. Dilanjutkan pada 13-20 Januari 2024 atau seminggu sebelum rapat umum dilaksanakan. *

















