BANTENRAYA.COM – Tenaga onorer nampaknya akan mendapat angin segar usai ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pada bab penutup pasal 66, instansi yang memekerjakan para honorer atau pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib menyelesaikan penataan pegawai paling lambat pada Desember 2024.
Selain itu, instansi atau lembaga pemerintah juga dilarang untuk mengangkat tenaga honorer baru.
Baca Juga: Ribuan APK Caleg Terbengkalai Usai Ditertibkan, Ganggu Keindahan Kantor Kecamatan di Kota Cilegon
Ketua Forum Non- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Banten Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya meminta agar BKD Provinsi Banten berkomitmen dalam melaksanakan undang-undang tersebut.
Di mana, kata dia, BKD harus bisa lebih selektif dalam melakukan pendataan dan penataan pegawai honorer.
“Tentunya kami berharap dan meminta betul agar Pemprov Banten bisa fokus dalam melakukan pendataan dan penataan terhadap jumlah pegawai honorer yang ada saat ini,” ujarnya, Kamis 9 November 2023.
“BKD harus bisa berjalan sesuai komitmennya bahwa tidak ada lagi penambahan pegawai honorer di setiap instansi,” katanya.
“Meskipun pada saat ini diyakini bahwa masih ada dan terjadi penambahan pegawai honorer meski tidak terdaftar di BKD,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, BKD harus bisa selektif dalam menseleksi pegawai honorer yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan Bantu Alat Produksi Pengelolaan Sampah di TPSA Bagendung
Jangan sampai, kata dia, para pegawai honorer yang telah mengabdi lama di Pemprov Banten menjadi tersisih dan tidak terdata.
Terlebih, kata dia, saat ini masih terjadi penambahan pegawai honorer di instansi-instansi yang walaupun tidak terdata di BKD.
“Saat ini jumlah pegawai honorer di Banten ada sekitar 16.787 orang,” paparnya.
“Itu terbagi atas 11.737 orang sudah terdata di BKD, dan 5.050 orang belum ter-inject (terdata-red). Kami berharap tidak ada lagi penambahan dari jumlah itu,” jelasnya.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Timnas Indonesia vs Ekuador di Laga Perdana Piala Dunia U 17 2023
Terkait penetapan UU ASN, Taufik menuturkan, pihaknya menyambut baik akan adanya rencana penataan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah.
Ia juga berharap, semoga penataan yang dimaksud adalah dengan mengangkat para pegawai honorer menjadi PNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Kami tentunya sangat menyambut baik hal tersebut, semoga penataan yang dimaksudkan itu adalah dengan mengangkat kami para pegawai honorer menjadi PNS ataupun P3K,” paparnya.
“Karena harapan kami begitu besar akan itu (diangkat-red), terlebih bagi mereka yang sudah lama mengabdi di Pemprov Banten ini,” tuturnya.
Baca Juga: Publik Vietnam Relakan Timnas Indonesia Lolos Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kok Bisa?
Taufik juga mengungkapkan, dirinya mengapresiasi Pemprov Banten yang masih menganggarkan gaji untuk para pegawai honorer di tahun 2024 mendatang.
Sehingga, kehawatirannya akan tidak diberikan gaji menjadi hilang.
Hanya saja, ia berharap agar Pemprov Banten bisa turut segera menuntaskan dan berkomitmen sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kami mengapresiasi Pemprov Banten, dengan masih dianggarkannya gaji untuk kami di 2024 besok, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran kami akan tidak diberikan gaji itu terpatahkan,” pungkasnya.
Baca Juga: Arti Kata Kmmsmmsamm yang Viral di TikTok: Rupanya Singkatan Dari Ini
Terpisah, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada OPD yang kedapatan melakukan penambahan pegawai honorer secara sembunyi-sembunyi.
“Akan kami sanksi instansi yang bersangkutan,” kata Nana.
Ia menambahkan, seluruh data pegawai honorer yang ada di lingkungan Pemprov Banten sudah terkoneksi kepada sistem di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Baca Juga: Viral Mayat Tentara Israel Bau Busuk, Padahal Belum Satu Hari Tewas : Dari sini keliatan
Sehingga, segala bentuk penambahan bisa diketahui oleh pemerintah pusat.
“Dan data itu sudah terkunci di BKN, jadi segala bentuk penambahan itu bisa ketahuan, dan apabila nanti kami menemukan itu, akan kami sanksi,” jelasnya.
Terkait pegawai honorer yang belum ter-inject di BKD sebagaimana disampaikan oleh Taufik, Nana mengungkapkan bahwa, seluruh data honorer di Pemprov Banten sudah terdata,” tuturnya.
“Akan tetapi, kata Nana, yang membedakan hanya kriteria dan kualifikasi dari pegawainya saja,” katanya.
Baca Juga: The Killing Vote Episode 11 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Sebenarnya semua terdata, hanya saja itu dibedakan berdasarkan kriteria syarat, jadi yang memenuhi syarat dan kurang itu kami bedakan, kalau semuanya itu terdata, dan sudah terkunci juga di BKN,” terangnya.
Kendati demikian, Nana mengatakan saat ini Pemerintah pusat sedang melakukan marathon dalam menggodok peraturan terkait dengan penataan para pegawai honorer tersebut.
Akan tetapi, diharapkan apa yang menjadi keputusan dari pemerintah pusat dapat berimbas baik untuk seluruh pegawai honorer di Pemprov Banten.
“Iya untuk itu (diangkat jadi PPPK atau PNS) pemerintah sedang marathon untuk mengatur itu, karena itu setingkat dengan peraturan pemerintah, sebagai turunan dari UU 20 tahun 2023 itu,” pungkasnya. (mg-rafi) ***

















