BANTENRAYA.COM – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dicanangkan Pemprov Banten pada 21 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023 lalu disambut baikmasyarakat.
Pasalnya, selama rentang waktu 72 hari tersebut, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatatkan kenaikan penerimaan PKB.
Plt Kepala Bapenda Banten EA Deni Hermawan mengatakan, sepanjang diberlakukannya program tersebut, Pemprov Bantennya menerima pemasukan alias cuan hingga Rp170,3 Milliar dari PKB.
Baca Juga: Calon Pj Walikota Serang: 2 dari Pemkot dan 1 dari Pemprov Banten, DPRD Mulai Lakukan Penggodokan
Diakuinya, meskipun angka tersebut tidak naik secara signifikan, akan tetapi, pihaknya menklaim bahwa program tersebut sudah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
“Tercatat ada sebanyak 136.724 wajib pajak yang memanfaatkan adanya program tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya,” kata Deni kepada Bantenraya.com, Rabu 1 November 2023.
“Dan dari program penghapusan denda PKB ini, kita menerima pemasukan sebesar Rp 170 Milliar atau rincinya Rp 170.373.682.200,” tuturnya.
“Ada peningkatkan wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya meskipun itu (peningkatannya-red) tidak begitu signifikan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, meski program penghapusan denda PKB telah berakhir, diharapkan masyarakat tetap mematuhi dan melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.
Lebih lanjut Deni juga mengungkapkan, tidak hanya pendapatan dari PKB saja yang mengalami kenaikan.
Hal serupa juga terjadi dari program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tangan kedua dan seterusnya juga mengalami kenaikan.
“Tidak hanya PKB saja, BBNKB juga ada kami menerima, jumlahnya ada sekitar 24.615 orang dengan total pendapatan yang kami terima sekitar Rp 11 Milliar, atau Rp 11.441.642.000,” ungkapnya.
Deni mengatakan, melalui program penghapusan denda pajak sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023.
Diharapkan masyarakat dapat lebih meningkatkan kesadarannya dalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak.
Baca Juga: Viral! Bocah Usia 10 Tahun di Madura Menikah, Netizen: Nikah Aja Dulu, Soal Rumah Ada Bantuan Desa
Sehingga, secara tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pada sektor PKB.
Ia mengungkapkan, meskipun program penghapusan denda PKB telah berakhir, akan tetapi program pembebasan BBNKB masih berlangsung hingga akhir Desember 2023.
“Untuk program pembebasan biaya BBNKB itu masih berlangsung hingga 23 Desember 2023,” katanya.
Baca Juga: Profil Ary Setiadi, Karyawan Swasta yang Jadi Orang Pertama Pemilik iPhone 15 di Indonesia
“Masyarakat masih dapat mengikuti program tersebut (bebas biaya BBNKB) dengan mendatangi langsung mendatangi kantor Samsat, Gerai, ataupun Samsat Keliling terdekat,” terangnya.
Lebih jauh Deni mengatakan, dengan adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan dapat memiliki dampak akan tertibnya administrasi atas kepemilikan kendaraan bermotor di Banten.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan administrasi di luar Banten, bisa untuk memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga: Aksi Perundungan Sampai Kaki Diamputasi, Wakepsek Menilai Siswanya Bercanda
“Insentif ini, kebijakan ini, diharapkan juga dapt memberikan berdampak terhadap akan tertibnya administrasi kepemilikan kendaraan bermotor,” pungkasnya. (MG-Rafi) ***

















