BANTENRAYA.COM – Sebanyak 3.600 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lebak menanti diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu.
Jumlah honorer itu berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak yang terinput oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Ada sekitar 3.600 honorer di lingkungan Pemkab Lebak,” Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Iqbaludin, Jumat, 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Lepas 19 Siswa Sekolah Rakyat Asal Kabupaten Serang, Zakiyah Beri Kredit Khusus ke Pendamping PKH
“Jumlah itu juga yang rencananya kami usulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Iqbal mengatakan, pengusulan PPPK paruh sendiri dimulai dari masing-masing perangkat daerah.
Usulan itu kemudian diserahkan ke BKPSDM dan diteruskan ke Kemenpan RB dengan batas tenggat waktu yaitu tanggal 20 Agustus 2025.
Kendati makin mepet, Iqbal menyebut pihaknya akan mengusahakan agar usulan dari BKPSDM tersebut dilakukan sebelum tanggal yang ditetapkan.
Selain itu, ia juga menjamin data honorer yang akan diusulkan sesuai dengan dengan kriteria.
“Kita pastikan jika memang para honorer ini nanti diangkat menjadi PPPK paruh waktu tidak akan membebankan keuangan daerah karena gajih mereka akan sama dengan gajih saat masih menjadi honorer,” kata dia.
Terpisah, Ketua Pegawai Ikatan Non ASN (IPNA) Lebak, Bahri Permana memberikan rekomendasi kepada BKPSDM Lebak agar data honorer yang nantinya diserahkan ke kementerian dilakukan uji publik terlebih dahulu.
“Para non ASN tentu masih ada kesempatan untuk kembalikan melakukan pengecekkan. Jika ada yang tertinggal ada kesalahan data, masih ada waktu untuk diperbaiki,” kata Bahri.
Untuk itu, ia meminta kepada BKPSDM Kabupaten Lebak untuk segera menghimpun data di tingkat kabupaten, mengingat batas waktu yang diberikan hanya tersisa 5 hari.
Baca Juga: Orasi Teriakan ‘Cilegon Belum Berdeka’ di Paripurna DPRD, Mahasiswa Digiring Paksa Keluar
“Uji publik itu juga tentu bentuk transparansi sekaligus mencegah adanya oknum yang menyusupkan ‘honorer siluman’,” tutur Bahri. ***



















