BANTENRAYA.COM – Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak menyatakan sikap tidak akan berangkat untuk mengikuti demo jilid 2 di Jakarta yang akan digelar pada Selasa, 18 Maret 2025.
Ketua Ikatan Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana mengungkapkan keputusan pihaknya memilih tak berangkat lantaran tidak ada koordinasi dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Merah Putih selaku inisiator demo.
“Kami para non ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Lebak menyatakan tidak akan ikut berangkat demo ke Jakarta,” ungkap Bahri saat dikonfirmasi pada Senin, 17 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya demo yang akan digelar di Jakarta itu akan diikuti oleh unsur kelompok aliansi honorer seluruh Indonesia dengan jumlah masa aksi mencapai 100 ribu orang.
Adapun beberapa poin yang menjadi tuntutan diantaranya mencabut Surat MenPAN-RB Nomor 2793/B-KS.0401/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN kebutuhan tahun 2024.
Selanjutnya oengangkatan, pelantikan tetap dilaksanakan dan dituntaskan di tahun 2025 serta penyelesaian seluruh honorer baik tahap 1, yaitu R2, R3 (L) dan Non (L), dan tahap 2 secara mekanisme diserahkan oleh pemerintah pusat agar tidak ada lagi honorer berkelanjutan.
“Dari tuntutan itu juga sudah jelas bahwa aksi demo merupakan bentuk protes terhadap penundaan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS dan CPPPK tahap I. Jadi yang lebih tepat menyuarakan adalah para CPNS dan CPPPK,” kata Bahri.
Selain itu, Bahri juga menduga bahwa iuran sebesar Rp100 ribu yang sebelumnya dikolektif oleh Forum Pegawai Non PNS Non Kategori Provinsi Banten (FPNPB-NK) merupakan bentuk pungutan liar.
“Sebagian besar non ASN di lingkungan Pemkab Lebak juga sedang menjalankan pelayanan di instansi kerjanya masing-masing, sehingga untuk bisa ikut perlu koordinasi dan ijin dari para pimpinannya terlebih dahulu,” paparnya.
Baca Juga: Mudah! Inilah Cara dan Link Bayar Zakat Fitrah 2025 Online Terpercaya di Baznas
Kendati demikian, Bahri mempersilahkan para pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Lebak yang hendak mengikuti demo di Jakarta tanpa usaha untuk menghalang-halangi. Menurut dia, aksi demonstrasi merupakan hal yang diperbolehkan dan dijamin oleh undang-undang.
“Aksi demo adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang dijamin oleh undang-undang, yang penting mereka ada ijin dari pimpinannya dan selalu menjaga kondusifitas,” tandasnya. (***)



















