BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Serang audit investigasi dua OPD di lingkungan Pemkot Serang, terkait dugaan pungutan liar atau Pungli di area Pasar Lama Kota Serang.
Dua OPD tersebut, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Serang.
Saat ini Inspektorat tengah mengumpulkan data-data terkait dugaan pungli di area Pasar Lama Kota Serang.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Pasar Lama, Inspektorat Kota Serang Audit Investigasi Satpol PP dan DLH
Investigasi berlangsung selama 7 Februari sampai 17 Februari 2022.
Inspektur Inspektorat Kota Serang Komarudin mengaku pihaknya tengah melakukan proses-proses pengawasan mengumpulkan dokumen faktadul.
“Kami kumpulkan dulu itu karena di situ tidak berdiri sendiri itu. Banyak pihak di situ kan. Kami sedang kumpulkan di situ,” ujar Komarudin, ditemui di sela-sela acara sosialisasi nota kesepakatan dan forum diskusi di Hotel Le Dian, Ciceri, Kota Serang, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Separuh Nafas dari Dewa 19, Berkisah Tentang Makna Cinta yang Dalam
“Kemudian setelah itu kami kaji dan kami pelajari. Jadi langkah apa aja yang perlu kami lakukan. Jadi kami belum bisa menjelaskan lebih jauh,” jelas dia.
Komarudin mengakui pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada dua OPD terkait.
“Iya tapi itu sifatnya masih belum masuk ke wilayah pengawasan dan pemeriksaan, itu sifatnya masih melakukan evaluasi, konsultasi dan harus hati-hati di situ,” akunya.
Namun saat ditanya sudah berapa orang yang sudah dipanggil, Komarudin mengaku belum tahu.
“Belum belum. Baru kita mengumpulkan bukti-bukti,” tutur Komarudin.
Komarudin pun mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci bila ada yang bukti bersalah, karena harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Covid 19 di Kota Cilegon Meningkat, Disdukcapil Berikan Pilihan Layanan Online dan Offline
“Ya kita harus lakukan pemeriksaan dulu kejadiannya apa, secara objektif, harus independen, harus objektif, apa yang terjadi di sana, kemudian penyebabnya apa, baru kita analisis, siapa yang berbuat dan siapa yang harus bertanggung jawab di situ nah kita belum sampai ke sana,” terang dia.
Untuk dinas terkaitnya, Ia menyebutkan, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinkopukmperindag, DLH, dan Satpol PP.
“Ada dishub, ada Dinkopukmperindag, ada DLH dan ada Satpol PP,” sebut Komarudin.
Baca Juga: Tesandung Dugaan Kasus Pemerkosaan, Nike Resmi Putus Kerjasama dengan Mason Greenwood
Komarudin pun enggan menyebutkan unsur dugaan karena dirinya mendapatkan informasi dari sebuah surat kabar. Oleh karena itu pihaknya harus melakukan langkah-langkah yang benar.
“Kami sedang mengkaji terkait pemberitaan di koran yang menduga adanya pungli. Jadi kami belum bisa memberikan sanksi. Jadi saat ini kami masih melakukan pengawasan dengan pendekatan dini, mudah-mudahan ada solusinya gitu yah.
jadi belum tahap sanksi. Jadi baru kumpulkan aja dulu. Kan Inspektorat gak semuanya tahu,” bebernya.**



















