BANTENRAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali meluncurkan program penghapusan sanksi atau denda administrasi semua jenis pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi pajak berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 197 Tahun 2025.
Program penghapusan sanksi atau denda administrasi pajak ini dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-80 dan ulang tahun Kota Serang ke-18.
Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, Pemkot Serang mengapresiasi warga Kota Serang dengan melakukan program bebas denda pajak daerah, atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
“Kita Bapenda mengadakan relaksasi penghapusan denda administrasi pajak mulai dari 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, masa penghapusan sanksi administrasi dimulai sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Baca Juga: Strategi Jitu Suzuki Bawa Mobil Hybird, Tembus 4.000 SPK di GIIAS 2025
“Ya segera warga Kota Serang manfaatkan momen program penghapusan sanksi administrasi pajak ini,” katanya.
Hari menegaskan, penghapusan sanksi administrasi pajak ini berlaku untuk semua jenis pajak.
“Semua jenis pajak dendanya kami hapudkan selama 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus,” tegas Hari.
Ia menerangkan, pembayaran semua jenis pajak daerah bisa dilakukan baik secara konvensional maupun melalui channel pembayaran yang sudah bekerjasama dengan Bapenda Kota Serang.
“Segera bayarkan pajak Anda melalui channel pembayaran Bank BJB, Bank Banten, BCA mobile, Bukalapak, Tokopedia, Masa Go, Qris, Indomaret, Alfamart, Artpay, Link Aja, OVO, dan Pos Indonesia,” tandasnya. ***



















