BANTENRAYA.COM – Lurah Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Suyanto bakal menolak setiap permohonan administrasi bila tanpa ada pengantar RT dan RW.
Penolakan permohonan administrasi tanpa pengantar RT RW itu diterapkan Lurah Banjarsari didasari atas kebijakaan Walikota Serang Budi Rustandi.
Lurah Banjarsari Suyanto menyampaikan setiap permohonan administrasi harus melampirkan pengantar RT RW.
“Tanpa adanya pengantar RT RW saya tolak. Mudah-mudahan ini bisa dipahami oleh seluruh RT RW, termasuk di Permata Banjar Asri,” ujarnya saat mengukuhkan pengurus RT RW 09 dan DKM Masjid Jami Nurul Huda Komplek Permata Banjar Asri.
Ia menjelaskan, peraturan melampirkan pengantar RT RW itu kebijakan Walikota Serang.
“Saya mohon maaf Pak RT RW kalau tidak saya tanda tangani berarti ada kekurangan, karena ini atas perintah Pak Walikota,” jelas dia.
Baca Juga: Pelabuhan Merak Padat Saat Malam, Bisa Antre 6 Jam Lebih untuk Masuk Kapal
Kendati demikian, kata Suyanto, ada beberapa hal pelayanan yang diberikan pengecualian.
“Kecuali untuk pelayanan rumah sakit, dan kematian itu masih bisa melalui telepon karena sifatnya darurat,” tegasnya.
Ketua RW 09 Perumahan Permata Banjar Asri Abdul Jalla Suhaemi mengatakan, pihaknya sebagai kepanjangan tangan pemerintah kelurahan, sudah melaksanakan terkait pengantar RT RW untuk setiap permohonan administrasi warganya.
Baca Juga: Baju Lebaran Diskon 80 Persen di Banten Creative Festival, Awas Bisa Kalap Belanja di Sini
“Saya pikir sudah cocok dan pas kalau itu disampaikan oleh Pak Lurah demikian, karena selama ini sudah berjalan demikian,” tuturnya.
“Artinya kita sejalan apa yang disampaikan oleh pak lurah,” kata Abdul Jalla Suhaemi, Minggu 23 Maret 2025. ***



















