BANTENRAYA.COM – Ketua panitia Musyawarah Kota atau Muskot IV Palang Merah Indonesia atau PMI Kota Serang, Deni Arisandi, menyebut bahwa surat dukungan Nur Agis Aulia tidak sah.
Surat dukungan calon Ketua PMI Kota Serang Nur Agis Aulia tidak sah, karena tidak ada kop suratnya.
Surat dukungan Nur Agis Aulia yang dianggap tidak sah ini dari tiga pengurus PMI kecamatan yaitu, Kecamatan Cipocok Jaya, Kecamatan Curug, dan Kecamatan Taktakan.
Terkait surat dukungan Nur Agis Aulia tidak sah ini terungkap usai Muskot IV PMI Kota Serang yang digelar di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Senin 13 Januari 2025.
Dengan kandasnya Nur Agis Aulia, calon petahana Adde Rossi Khoerunnisa terpilih kembali secara aklamasi menjadi Ketua PMI Kota Serang untuk empat kali di periode 2025-2030.
Ketua Panitia Muskot IV PMI Kota Serang Deni Arisandi mengatakan, pelaksananan Muskot IV PMI Kota Serang berlangsung demokratis. Dari sembilan peserta, hanya satu peserta yang tidak hadir yaitu Kecamatan Walantaka.
Baca Juga: Harapan Cerah, Pengunjung Perpustakaan Daerah di Kabupaten Serang Naik 930 Orang
“Jadi yang mengikuti itu tadi yang pemegang hak suara delapan, terus dari peninjau, dari perguruan tinggi, dan dari Dewan Kehormatan. Yang Walantaka tadi abstain. Yang terpilih secara aklamasi Ibu Haji Adde Rossi Khoerunnisa,” ujar Deni, kepada Bantenraya.com.
Ia menjelaskan, ada dua kandidat ketua PMI Kota Serang, Nur Agis Aulia dan Adde Rossi Khoerunnisa. Dua calon itu sudah diloloskan dan keputusan tertinggi ada pada pimpinan sidang Muskot IV.
“Nah, ada tadi dukungan yang diberikan oleh Bapak Agis itu tiga kecamatan, dari Curug, Cipocok, sama Taktakan. Nah, dari Curug, Cipocok, dan Taktakan itu, tadi itu surat dukungannya itu tidak berkop surat, tidak bernomor, hanya didatangani oleh ketua, distempel, dan bermaterai,” jelas dia.
Deni menuturkan, lantaran surat tidak ada kop surat, pimpinan sidang Muskot IV PMI Kota Serang memberikan keputusan kepada para peserta, karena dianggap menyalahi aturan.
“Ini secara organisasi ini menyalahi, gitu kan, karena kalau ini, PMI itu kan organisasi yang berbadan hukum. Setiap surat yang keluar itu harus bernomor, harus berkopsurat karena organisasi,” tuturnya.
Persoalan surat dukungan tidak berkop surat ini menimbulkan perdebatan dalam Muskot IV PMI Kota Serang. Akhirnya ada terjadi ada tiga kubu. Karena terjadi tiga kubu dilakukanlah voting untuk memilih calon Ketua PMI Kota Serang.
Baca Juga: Nyalon Ketua PMI Kota Serang, Nur Agis Aulia Disinyalir Dijegal
“Karena ini musyawarah kan, Kita voting saja supaya keputusan ini jadi tanggung jawab bersama. Sepakat semua divoting, nah divotinglah. Yang pemegang hak suara yang delapan tadi. Hasil keputusan tadi delapan suara itu empat itu. Menolak (Bahwa itu tidak sah) satu itu menerima sah dan tiga abstain. Dan memberikan suara.
Di situ, gimana saya abstain, netral, tidak memberikan pilihan. Jadi tiga, empat lawan satu. Empat lawan satu berarti kan gugur kan, dengan gugurnya berarti kan calon cuma satu. Bu Adde Rossi Khoerunnisa terpilih aklamasi,” terangnya. (***)



















