BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon akan menelusuri 65 aset lahan yang tak memiliki status kepemilikan dan keberadaan yang jelas.
Kondisi aset Pemkot Cilegon tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.
Berdasarkan data LHP BPK, Kota Cilegon ditemukan 65 aset lahan Pemkot Cilegon yang tak jelas statusnya.
Baca Juga: Wagub Bocorkan 2 Sekda Kabupaten dan Kota yang Bakal Ditarik ke Pemprov Banten
Diantaranya terdapat 30 aset tanah yang belum diketahui lokasinya, 10 tanah yang belum tercatat dan tidak diketahui lokasinya dan 25 bidang tanah bersertifikat namun tak jelas lokasinya di mana.
Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra mengatakan, selain karena adanya temuan BPK, saat ini aset menjadi fokus Pemkot Cilegon untuk dipantau.
Kata dia, Pemkot Cilegon perlu mengawasi dan menelusuri aset di Kota Cilegon yang tak terpakai lahannya.
“Ini kita perlu mengoptimalkan aset-aset yang ada terutama tertib administrasi dan pemanfaatan lahan yang ada jangan sampai aset itu tidak terpakai,” kata Aziz kepada Banten Raya, Senin 18 Agustus 2025.
Menurutnya, masih terdapat beberapa aset yang belum tercatat dan hal itu akan menjadi perhatian khusus untuk Pemkot Cilegon.
Selain itu, pihaknya akan bekerjasama dalam penelusuran aset dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon serta pencatatan asetnya.
“Nanti kita dengan tim BPKAD akan menelusuri, harusnya mereka lebih tau penerbitan catatan dan lain-lain, seperti sudah dilakukan peninjauan lokasi atau yang lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengungkapkan, beberapa aset masih menjadi bagian dari aset Kabupaten Serang.
“Kalau aset lahan itu kebanyakan peninggalan dari Kabupaten Serang, jadi cuma pelimpahan saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Karyawan Cindy Interior Ramaikan HUT RI dengan Meriah
Menurutnya, sebenarnya pihaknya memiliki beberapa dokumen aset yang resmi, namun beberapa kali dokumen dengan kondisi di lapangan berbeda.
“Ketauannya itu pas mau kita pakai, ternyata lahannya tidak ada, ini bukan kesalahan kita juga,” ujarnya.
Pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dengan pihak terkait, apakah bisa dihapus kepemilikan aset yang tak ada keberadannya secara nyata atau tidak.
Baca Juga: Viral Momen Ibu Ini Murka Gegara Ngira Hadiah Lomba 17 Agustus Dapat Kulkas, Ternyata…
“Nanti kita akan diskusikan apakah bisa dihapus seperti piutang PBB yang tercatat tapi tidak ada wajib pajaknya atau tidak,” pungkasnya. ***
















