BANTENRAYA.COM – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Cilegon yang tidak responsif membalas aplikasi pengaduan Super Apps Cilegon Juare akan masuk menjadi penilaian Walikota Cilegon Robinsar.
Aplikasi tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki KTP Kota Cilegon, karena untuk mendaftar pada aplikasi Super Apps Cilegon Juare memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WhatsApp.
Robinsar mengatakan, aplikasi pengaduan telah terhubung kepada masing-masing OPD untuk menerima pengaduan laporan dari masyarakat Kota Cilegon.
Baca Juga: Pemprov Banten Batasi Jumlah PPPK yang akan Dilantik Besok, 1 OPD Maksimal 2 Orang
Ia menegaskan OPD yang tak responsif pada aplikasi pengaduan Super Apps Cilegon Juare akan menjadi catatan penilaian Robinsar-Fajar.
“Yang OPD nya ga respon itu akan jadi penilaian kami, karena ini menjadi acuan kinerja para OPD. Kalau ga sadar dengan aplikasi ini maka ga sadar juga dengan kegiatan OPD nya,” kata Robinsar kepada Banten Raya usai melakukan Sosialisasi aplikasi pengaduan Super Apps Cilegon Juare di Command Center Kantor Walikota Cilegon, Kamis 31 Juli 2025.
Aplikasi pengaduan Super Apps Cilegon Juare akan dipantau langsung oleh dirinya dengan menerima laporan setiap hari dari Kepala Diskominfo SP Kota Cilegon Agus Zulkarnaen.
“Saya akan menerima laporan pengaduan itu setiap hari dari Kadis Kominfo, termasuk dari laporan masuk itu mana yang sudah dilaksanakan atau belum dilaksanakan,” jelasnya.
Saat ini, aplikasi pengaduan Super Apps Cilegon Juare hanya berlaku untuk android melalui Playstore saja, serta dapat memantau lokasi peristiwanya dan mengirimkan bukti foto.
Namun, masyarakat tetap dapat melakukan pengaduan selama 24 jam, dan tak perlu khawatir ada operator yang memantau dan tersambung langsung ke OPD terkait.
Baca Juga: Dewan Sepakat Ingin Sekda dari Internal Pemkab Serang
“Operatornya itu di kantor Walikota nanti dibagi 3 shift, tapi di setiap OPD ada 1 orang yang harus responsif membalas aplikasi pengaduan,” ungkapnya.
Ia memastikan semua OPD sudah siap termasuk para operatornya untuk menerima pelayanan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi Super Apps Cilegon Juare.
“Setelah adanya laporan pengaduan masuk, kami memberikan waktu kepada OPD terkait selama 3 hari untuk memperbaiki berbagai macam keluhan,” ujarnya.
Baca Juga: Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi Melalui Pelabuhan Merak
Sementara itu, Camat Cibeber Soffan Maksudi menyampaikan, adanya inovasi baru oleh Pemkot Cilegon dengan menyediakan laporan pengaduan aplikasi Super Apps Cilegon Juare dapat memudahkan masyarakat untuk memberikan keluhan.
“Silahkan masyarakat bisa memanfaatkan dan menggunakan aplikasi ini untuk bisa mengekspresikan keluhan apa saja, serta dapat ditangani dengan baik oleh OPD terkait,” tuturnya.***

















