BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menerima limpahan pelaporan terkait kasus Apotek Gama dugaan penjualan obat ilegal yang menjerat Lucky Mulyawan Martono, anak bos Apotek Gama.
Dugaan penjualan obat di Apotek Gama sudah beredar sejak Januari 2025 kemarin dan telah dilakukan pemeriksaan secara berulang kali oleh pihak tertentu.
Kasus tersebut melibatkan 2 orang yaitu anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono dan Apoteker penanggungjawab yaitu Popy Herlinda Ayu.
Baca Juga: Trend S Line Ramai di Media Sosial, Begini Pandangan Islam
Kini, pihak Kejari Cilegon telah menerima pelimpahan kasus penjualan obat di Apotek Gama tersebut baru menerima dari berkasnya Lucky Mulyawan Martono.
Sedangkan untuk Popy Herlinda Ayu masih dalam tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Banten, dan berkasnya terpisah dari Lucky Mulyawan Martono.
Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Cilegon Nasruddin mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses surat dakwaan terkait kasus Apotek Gama.
Baca Juga: Orderan Ojol Ini Bikin Ngakak, Viral Disuruh Minta Bangunkan Pacar Pelanggan
“Dari kami pihak Kejari sedang menyusun surat dakwaan dari kasus ini yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan,” kata Nasruddin kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 25 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menerimq 1 tersangka saja dari 2 tersangka yang terlibat dalam kasus penjualan obat di Apotek Gama.
Sedangkan untuk 1 orang tersangka lainnya masih dalam proses menunggu dari penyidik beserta barang buktinya.
Baca Juga: Bikin Sang Guru Geleng-geleng, Bocah SD Ini Viral Gegara Bercita-cita Jadi Janda
“Kami baru menerima 1 tersangka saja dari 2 tersangka, 1 tersangka lagi kami masih menunggu dari penyidik dan menerima barang buktinya,” ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Cilegon sedang melakukan proses penyusunan dakwaan dari anak bos Apotek Gama.
Anak bos Apotek Gama Lucky Mulyawan Martono juga belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka karena adanya jaminan dari pihak orang tua untuk selama penyelidikan Lucky tidak akan melarikan diri dan menghilangkan bukti penyelidikan. ***

















