Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tilap Uang Retribusi Sampah dari Perusahaan, Dua Mantan Pegawai DLH Kota Cilegon Divonis Berbeda

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Maret 2025 | 04:00
Tilap Uang Retribusi Sampah dari Perusahaan, Dua Mantan Pegawai DLH Kota Cilegon Divonis Berbeda

Suasana sidang kasus korupsi tilap uang retribusi sampah dari perusahaan oleh eks pegawai DLH kota Cilegon. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dua mantan pegawai Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon, Madropik dan Rizky Prasandy divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dalam kasus korupsi retribusi pelayanan sampah perusahaan tahun 2020-2021 dengan kerugian negara Rp673 juta, Selasa, 25 Maret 2025.

Diketahui, terdakwa Madropik merupakan bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020, sedangkan terdakwa Rizky Prasandy selaku Tenaga Harian Lepas atau THL atau Staf pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon tahun 2020.

Majelis Hakim yang diketuai M Ichwanudin mengatakan, jika kedua mantan pegawai DLH Cilegon itu terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizky Prasandy dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon.

Baca Juga: BPOM Serang Kembali Periksa Anak Bos Apotek Gama

Selain pidana badan, Ichwanudin menerangkan Rizky juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara.

Serta diharuskan membayar uang pengganti Rp527 juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Sementara atasannya, Madropik divonis selama 2 tahun dan 9 bulan penjara, serta diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp145 juta subsider 1 tahun penjara.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menguntungkan pribadi dan menyebabkan kerugian negara. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum,” terangnya.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Polisi Gadungan Pemeras Pedagang Rokok Ilegal di Kota Serang Dituntut 4 Tahun Penjara

Diketahui, dalam dakwaan, pada tahun 2020 hingga 2021, kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan retribusi pelayanan sampah ke kas daerah, Pemerintah Kota Cilegon.

Berdasarkan data tahun 2020, retribusi 37 perusahaan yaitu PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas, PT. Cigading Selaras Solution pengelola sampah di PT. Krakatau Posco, CV. Putra Mandiri Abadi pengelola sampah di PT. Intiland , PT. Griya Pesona, PT. Nirvana Wastu, PT. Bumimulia Indah Lestari , Sucofindo Cilegon

PT. Basindo Mitra Utama pengelola sampah di PT. Dresser Rand Service Indonesia, PT. Siemens Indonesia. PT. Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah di PT. Mitsubhisi Chemical Indonesia, PT Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah di PT. Tereos FKS Indonesia, PT. Krakatau Semen Indonesia.

PT. Multi Talent Universal pengelola sampah di PT. Indorama Polypet Indonesia, PT. Mutiara Kahal pengelola sampah di PT Indonesia Power, PT. Purna Sentana Baja pengelola sampah di Perumahan KS, PT. Putri Banten Progresif pengelolaan sampah di PT. Chandra Asri, PT. Synthetic Rubber Indonesia.

Baca Juga: ID42NER Chapter Banten Gelar Baksos ke Padarincang, Ini yang Disasar

PT. Asri Penida Utama pengelolaan sampah di PT. JMR , PT. Cabot, PT. SGT, PT. BP Petrochemical, RS Kurnia, Hotel Aston Cilegon , PT. Cakra Muda Indonesia (CMI) pengelola sampah di PT. Pelindo II, PT. Sankyu, PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola di Latinusa, Bluescoope .

Selanjutnya, PT. Mandala Putra Jaya pengelola sampah di PT. Federal Karyatama, PT. Semen Jakarta dikelola sendiri, PT. Bina Karya Mulia (BKM) pengelola sampah di PT. Krakatau Bandar Samudra, PT. Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri, PT. Ideliar Multi Kreasi (IMK) pengelola sampah di PT. Golden Grand Milles.

PT. Pundi Kencana/PT. Sumber Dunia Perkasa dikelola sendiri, PT. Bumantara Putra Pratama perushaan pengelola sampah di PT. MC PET Film Indonesia, Perkasa Dhopal Mandiri perusahaan pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak, CV. Linggar Jati Garden pengelola sampah di Cilegon Bussiness Square dan PT. Cahaya Bintang Sejati pengelola sampah di PT. Bungasari Flour Mills.

Pada tahun 2020 terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp492.447.500,00 dari 38 perusahaan.

Baca Juga: Miliki Nilai Ekonomis, Indah Kiat Pulp and Paper Tampung Sampah Kertas Melalui Bank Sampah

Selain itu, pada tahun 2021 terdapat retribusi pengelolaan sampah dari 28 perusahaan pengangkut sampah yang juga tidak di setoran ke kas daerah.

Perusahaan tersebut yaitu PT. Asri Penida Utama pengelolaa sampah di PT. BP Petrochemicals Indonesia, RS. Kurnia , PT. Jawamanis Refinasi, PT. SGT, PT. Cabot, Hotel Aston, PT. Lotte Chemical Titan.

PT. Trinseo Materiels Indonesia, PT. Bina Karya Mulia pengelola sampah di PT. Krakatau Bandar Samudera, PT. Bumantara Putra Pratama pengelola sampah di PT. MC Pet Film Indonesia. PT. Cakra Muda Indonesia pengelola sampah di PT. PDSU, PT. Cita Utami Sari pengelola sampah di Kawasan Industri Cilegon.

Selnjutnya, PT. Dwi Putra Jasa Prima pengelola sampah PT. Mitsubishi Chemical Indonesia, PT. Mahakarya Reka Cipta pengelola sampah PT. Tereos FKS Indonesia, PT. Mandala Putra Sukses Jaya pengelola sampah di PT. Federal Karyatama, PT. Multi Talent Universal pengelola sampah di PT. Indorama Polypet Indonesia.

Baca Juga: Diizinkan WFA, Pegawai di Pemkab Serang Diminta Tetap Laporkan Pekerjaan

PT. Mutiara Bangun Sejahtera pengelola sampah PT. Latinusa, PT. NS Bluescoope, PT. Mutiara Kahal pengelola sampah di PT. Indonesia Power, PT. Purna Sentana Baja pengelola sampah Perumahan KS, PT. Putri Banten Progresif pengelola sampah di PT. Chandra Asri, PT. Syntetic Rubber Indonesia.

PT. Semen Jakarta dikelola sendiri, PT. Sentra Karya Mandiri dikelola sendiri, PT. Sumber Dunia Perkasa pengelola sampah di PT. Pundi Kencana, PT Jaya Putra Abadi pengelola sampah di PT Asahimas Chemical dan PT Perkasa Dhop Mandiri pengelola sampah di PT Orbit Terminal Merak.

Di tahun itu, terdapat nilai penerimaan pembayaran retribusi yang tidak masuk ke RKUD sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp181.687.500.

Madropik, dan Rizky Prasandi tidak seluruhnya disetor ke Kas Daerah, Madropik selaku bendahara penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Kota Cilegon membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke Kas Daerah.

Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Dorong Penyelesaian Status Honorer Menjadi PPPK

Tanda tangan Kepala Dinas yang tercantum pada SKRD dipalsukan, sedangkan SKRD dan SSRD yang asli dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Perbuatan kedua terdakwa atas uang penerimaan daerah, yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2021 senilai Rp673 juta, justru dinikmati oleh kedua terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi masing-masing.

Usai mendengarkan vonis hakim terdakwa Rizky Prasandy dan Madropik belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut, dan mengaku pikir-pikir.***

Editor: Administrator
Tags: DLH Kota CilegonRetribusi Sampahvonis
Previous Post

Batas Laporan Tinggal Menghitung Hari, 5 Anggota DPRD Provinsi Banten Belum Lapor LHKPN

Next Post

28 Lembar Surat Suara PSU Pilkada Kabupaten Serang Rusak

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Dikeluhkan Siswa, SPPG Bojong Canar Ganti Menu MBG di Dua Sekolah Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung menang lawan Bali

Persib Bandung Berhasil Tumbangkan Bali United, Hodak Akui Diuntungkan Hukuman Kartu Merah

2 November 2025 | 07:59
lowongan kerja Forbis Hotel

Info Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA

2 November 2025 | 07:53
Porkot IV

Kecamatan Taktakan Jadi Juara Porkot IV Tahun 2025

2 November 2025 | 07:30
Dewa United

Dewa United Bantai Shan United dan Segel Tiket Perempat Final AFC Challenge

2 November 2025 | 07:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda