BANTENRAYA.COM – Sejumlah titik trotoar jalur protokol di Kota Cilegon dalam kondisi rusak.
Hal itu diakibatkan fungsi trotoar menjadi tempat parkir kendaraan dan juga display barang toko.
Salah satu warga yang melontasi trotoar Jalan A Yani di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Ahyani menjelaskan, kondisi trotoar rusak.
Bahkan, karena difungsikan menjadi tempat parkir kendaraan dan menaruh barang toko menjadi semrawut.
Baca Juga: JUVELOOK! Treatment Sultan Hadir di Derma Beautica Aesthetic Clinic
“Pada bolong rusak. Banyak barang elektonik, apalagi disini di dekat Ramayana mal padat dan tidak bisa jadi tempat pejalan kaki,” tegasnya, Selasa, 25 Februari 2025.
Disisi lain, tidak adanya penertiban parkir dan juga PKL membuat semuanya sembarangan dan menjadikan pemandangan tidak bagus.
Padahal, imbuhnya, trotoar di Cilegon terutama di Jalan Ahmad Yani Kota Cilegon sudah sangat lebar dan bagus.
Baca Juga: Link Nonton My Dearest Nemesis Episode 4 Sub Indo Full Movie: Momen Ju Yeon dan Su Jeong
“Nggak pernah ada penertiban. Tukang parkir juga membiarkan saja kondisi kesemrawutan trotoar. Dishub (Dinas Perhubungan) dan termasuk Satpol-PP juga terkesan abai,” jelasnya.
Warga lainnya Ratih menegaskan, kondisi trotoar yang kurang tidak nyaman untuk pejalan kali.
Sebab, banyak tempat, terutama toko menjadikan trotoar tempat parkir pelanggan dan menaruh barang.
“Kalau kalan pasti kita yang ngalah turun ke badan jalan. Padahal itu sangat bahaya kalau ada kendaraan menyerempet kami yang salah kan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang atau DPUPR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna membenarkan kondisi trotoar yang sebagian sudah rusak. Kerusakan sendiri akibat banyaknya kendaraan dan juga barang toko.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Poster Ramadhan 2025 dengan Desain Menarik, Bisa Buat Update di Media Sosial
“Itu kondisinya pada pecah trotoar. Jadi memang kondisinya rusak di sejumlah titik,” ucapanya.
Dendi enggan berkomentar soal ada atau tidaknya pengawasan dan penertiban. Hal itu tentu saja sebenarnya masyarakat sadah mengetahui soal penertiban.
“Itu wartawan yang lebih tahu,” katanya enggan berkomentar soal fungsi penertiban dari Dishub dan Satpol-PP Kota Cilegon.***

















