BANTENRAYA.COM – Pemkot Cilegon masih menunggu regulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran gaji atau honor guru honorer madrasah pada triwulan IV 2024.
Kepala Bagian Kesra Kota Cilegon Rahmatullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui kapan Pemkot akan membayar honor guru honorer madrasah triwulan IV 2024 lalu.
“Untuk mekanismenya kami masih menunggu dari rekomendasi BPK, paling tidak BPK bisa memberikan solusi yang terbaik untuk guru honorer madradah ini,” kata kepada Bantenraya.com, Selasa 11 Februari 2025.
Baca Juga: Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Ada yang Merayakan hingga Tiga Bulan Berturut-turut
Namun, menurutnya, Pemkot Cilegon telah melakukan input data untuk dan menganggarkan honor guru honorer madrasah triwulan IV sebesar Rp 8.270.250.000.
Anggaran tersebut berdasarkan dari kegiatan-kegiatan di Kota Cilegon yang telah diatur oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.
“Honor triwulan ke-IV akhir 2024 sudah kami input Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPID) dari bagian Kesra Rp 8.270.250.000. Anggaran itu yang mengatur dari BPKPAD dari kegiatan atau yang lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Investor Pasar Modal di Banten Tembus 799 Ribu SID Naik 9,50 Persen
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu regulasi dan peraturan pasti dari BPK untuk pembayaran honor guru honorer madrasah triwulan IV 2024.
“Belum bisa kami pastikan, tentunya kami melakukan regulasi dan ketentuan yang ada karena kami hanya menginput SPID,” ungkapnya.
“Dari kami paling tidak komitmen Pemkot Cilegon sudah menganggarkan untuk Triwulan 4,” ungkapnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Para Pemain Film Qodrat 2, Akan Tayang di Bioskop Lebaran 2025
Namun, kata dia, jika Pemkot Cilegon diizinkan melakukan pembayaran dengan cara dicicil oleh BPK maka akan dilaksanakan.
Pembayaran honor guru honorer madrasah telah ditetapkan seusai dengan regulasi pemberian hibah Pemkot Cilegon
“Kalau boleh dicicil akan kami cicil, tapi saya rasa triwulan IV untuk 5 ribu orang guru honorer madrasah itu belum tahu ketentuannya seperti apa, apakah nanti konsepnya melalui Kemenag atau langsung kepada guru madrasahnya,” pungkasnya. (mg-tia) ***

















