BANTENRAYA.COM – Proyeksi defisit anggara di 2026 nanti diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Prediksi tersebut muncul pada proyeksi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Kota Cilegon yang belum lama ini dibahas Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Penelitian dan Pengambangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon.
Adanya defisit tersebut juga karena ada defisit 2024 cukup besar diperkirakan mencapai Rp350 sampai Rp380 miliar.
Rinciannya yakni defisit Rp50 miliar sampai Rp80 miliar, gagal bayar atau hutang Rp130 miliar sampai Rp180 miliar, program tidak terealisasi dalam ABD 2024 sebesar Rp130 sampai Rp180 miliar.
“Itu yang kita proyeksinkan. Kemarena ini ada penambahan defisit pada sekarang saja potesinya mencapai Rp350 miliar lebih. Tapi ini belum angka pasti karena masih dihitung di bagian akuntansi,” kata salah satu pejabat di Bappedalitbang Kota Cilegon, Minggu 5 Januari 2025.
Ia menegaskan, pembahasan defisit sampai Rp700 miliaritu sendiri juga sudah masuk dalam RKD 2026 lalu.
Baca Juga: Pemkot Tak Anggarkan Bayar Hutang Proyek Gagal Bayar Sebab Pendapatan Sektor Pajak Jeblok Tahun Lalu
“Kan suda dibahas saat konsultasi publik kemarin. Itu potensinya mencapai Rp700 miliar,” tegasnya.
Terlebih, paparnya, jika sampai gagal bayar atau hutang tidak bisa di bayarkan pada anggaran 2025. Defisit tersebut besar kemungkinan akan terjadi.
“APBD 2025 sudah diketuk, paling bisa di APBD Perubahan 2025 nanti dimasuka program membayar hutang atau gagal bayar. Itu jika dilakukan maka defisit akan berkurang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Dana Sujaksani enggan menjawab konfirmasi wartawan soal pendapatan pajak yang masih sangat minim hanya 54,32 persen.
Soal pembayaran honor dan lainnya, Dana Sujaksani tidak secara tegas menyampaikan akan mencarikan dana tersebut atau tidak. Alasannya, karena program tersebut sudah menyeberang tahun.
“Ini sudah 2025,” katanya saat menjawab pertanyaan untuk honor guru madrasah apakah akan ada pencairan atau tidak.
Dana sendiri enggan berkomentar soal kenapa dan apa yang menjadi penyebab honor tersebut tidak bisa dicairkan. Apakah itu karena bukan kewajiban pemerintah atau hal lain.
Baca Juga: Penetapan Robinsar Tunggu Instruksi KPU RI Ada Potensi Ditetapkan Serentak
Dana hanya menegaskan, jika pihaknya hanya sebagai juru bayar saja. Soal kewajiban dan lainnya itu bisa ditanyakan kepada OPD perencana.
“Saya mah juru bayar saja. Silahkan tanya ke perencananya apakah (soal kewajiban membayar honor guru madrasah-red),” paparnya. (***)
















