SERANG, BANTEN RAYA - Pelaksanaan salat Idul Adha di Kota Serang dan Cilegon tahun ini kemungkinan besar akan ditiadakan. Hal itu disebabkan mengingatnya kasus Covid-19 dan masih berlakunya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19.
Seperti diketahui, PPKM darurat Covid-19 sendiri berlaku dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli. Secara kebetulan, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021. Dengan demikian, maka ketika Idul Adha aturan PPKM Darurat Covid-19 masih berlaku.
Pada diktum ketiga poin (g) PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali disebutkan, tempat ibadah (masjid, musola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, sampai saat ini Pemkot Serang masih memegang aturan PPKM darurat Covid-19 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai dasar aturan. Dalam Instruksi Mendagri itu masyarakat dilarang menciptakan kerumunan yang bisa ditafsirkan, salah satunya menggelar acara keagamaan. Meski demikian, ia mengaku masih akan menunggu aturan jelas dari pemerintah pusat agar lebih jelas.
BACA JUGA: Diterapkan di 7 Kabupaten/kota, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banten
"Kami menunggu intruksi kemudian untuk sementara PPKM darurat ini. Sementara kita gunakan instruksi PPKM darurat ini. Satu tidak bisa melaksanakan, (bukan tidak bisa-red) artinya pelaksanaan Idul Adha tidak bisa dilaksanakan di tempat-tempat umum atau di masjid," kata Syafrudin, Kamis (8/7/2021).
Ia menjelaskan, jika melihat instruksi PPKM Darurat kemungkinan penyembelihan hewan kurban juga akan sama, akan ada pembatasan. Masyarakat yang menyembelih hewan kurban harus membagi-bagikan daging hewan kurban kepada warga yang membutuhkan dengan cara berkeliling. Bukan dengan mengumpulkan masyarakat sehingga terjadi kerumunan
"Kemudian pelaksanaan pembagian kurban juga sama. Artinya kami yang kurban ini hanya bisa keliling mengantarkan kepada masing-masing warga yang membutuhkan," jelasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=74M5GosKnUA
Sementara itu, Kepala Kemeterian Agama (Kemenag) Kota Cilegon Idris Jamroni menjelaskan, sudah ada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penundaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H /2021 M di Wilayah PPKM Darurat, sehingga warga harus ikut aturan PPKM Darurat.
“Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Cilegon sudah ada edaran dari Kemenag yang merupakan turunan dari PPKM Darurat. Salat Idul Adha ditiadakan, termasuk kegiatan keagamaan lainnya di masjid ditiadakan,” katanya kepada wartawan, Kamis (8/7/2021). (tohir/uri)