BANTENRAYA.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengapresiasi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Hal itu dilakukan lantaran Ombudsman Banten menilai Kapolda Bnaten telah berhasil dalam pengendalian Covid-19 di Provinsi Banten.
Bahkan Ombudsman Banten menlihat penyebaran Covid-19 di Banten semakin hari semakin berkurang, hunian rumah sakit juga semakin menyusut signifikan.
Baca Juga: Covid-19 Membuat Anak-anak 3 Kali Lebih Rawan Terserang Rabun Jauh
Dedy mengatakan, pihaknya mengevaluasi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Banten.
Itu baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan melibatkan unsur TNI dan Polri baik dengan penerapan prokes maupun melalui program vaksinasi.
“Ombudsman menilai kebijakan dan program yang diterapkan telah sukses dan efektif mengendalikan dan menangani penyebaran Covid-19 khususnya di Provinsi Banten,” ujarnya melalui keterangan tetrulis yang diterima Bantenraya.com, Minggu 19 September 2021.
Baca Juga: Warga Banten Bisa Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Sambil Rebahan, Begini Caranya
Ombudsman juga menganggap, di Banten telah sukses dan berhasil secara optimal dalam melakukan program vaksinasi terhadap berbagai elemen masyarakat yang ada di Banten yang efektif.
Hal itu diharapkan dapat menciptakan herd immunity sehingga aktifitas masyarakat secara bertahap dapat mulai berjalan normal kembali.
“Yang berdampak positif terhadap pulihnya usaha masyarakat baik di sektor pariwisata, usaha kuliner, UMKM dan lain sebagainya yang efektif dalam mendukung agenda pemulihan ekonomi nasional khususnya di daerah Banten,” katanya.
Dedy menegaskan, berdasarkan ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa PPKM level 2 maka fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan lainnya.
“Ombudsman juga menghimbau para kepala daerah di Banten untuk berpartisipasi aktif dalam menjalankan PPKM saat ini,” tuturnya.
Baca Juga: Ini Pendapat Presiden Jokowi Jika Indonesia Ingin Keluar dari Pandemi Covid-19
PPKM bukan hanya tanggung jawab Kepolisian tapi juga Pemda dan stakeholder lainnya harus bahu membahu dalam melaksanakannya.
“Agar tujuan PPKM dapat tercapai sesuai yg diharapkan yang salah satunya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
Turunnya level PPKM di hampir semua kabupaten/kota di Banten pertanda baik bagi pemulihan ekonomi masyarakat dan hal-hal strategis lainnya.
“Ini tidak terlepas dari upaya serius dan sungguh sungguh serta kerja kerja yang terukur dan sistematis dari Kapolda Banten dan jajaran Pemerintahan lainnya,” pungkas Dedy. ***















