SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melimpahkan berkas dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/7/2021). Dengan demikian, kasus ini segera disidangkan.
Diketahui, ketiga tersangka kasus masker pengadaan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yakni Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten Lia Susanti yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus, dan koleganya Agus Suryadinata.
Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra membenarkan jika berkas kasus kasus dugaan korupsi pengadaan 15 ribu masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Administrasinya dibereskan di sini (Pidsus Kejari Serang),” katanya kepada bantenraya.com.
BACA JUGA: Tersangka Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten
Joni menambahkan, untuk penyerahan barang bukti dan tersangka telah diakukan pada hari Jumat (9/7), yang dilakukan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sebab ketiganya tidak bisa keluar karena situasi pandemi Covid-19. “Dilakukan pemeriksaan di Rutan,” tambahnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan jika berkas telah dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Untuk jadwalnya, Ivan berjanji akan menginformasikan kembali. “Iya sudah,” katanya singkat.
Sementara itu, Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan, jika berkas perkara tersebut telah diterima Panitera Muda Tipikor PN Serang. Namun, perkara tersebut belum ditunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Penunjukan majelis hakim belum, berkas sudah diterima,” katanya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Sebelumnya diberitakan, pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga (BTT) pada APBD Banten 2020 untuk penanganan Covid-19, dengan nilai anggaran Rp3,3 miliar. Temuan kerugian negaranya mencapai Rp1,680 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, ketiganya, diduga telah terjadi perubahan rencana anggaran belanja (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
Modus para tersangka yaitu bersepakat, melakukan perubahan RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Namun atas permohonan dari penyedia barang kemudian diubah RAB itu sehingga terjadi kemahalan harga yang cukup signifikan. (darjat/rahmat)














