SERANG, BANTEN RAYA – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang telah diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Bahkan, pelanggar bisa terancam hukuman pidana atau penjara.
Kasi Intel Kejari Serang Mali Diaan mengatakan, berbagai sanksi telah tertuang dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penegakkan protokol kesehatan pandemi. Seperti Undang-Undang (UU) tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah Penyakit Menular dan lain sebagainya. Selain itu juga bisa dikenakan pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ada banyak pasal (pelanggar PPKM darurat), ancaman pidananya berbeda-beda. Misal undang-undang wabah penyakit menular 1 tahun kurungan, yang tertinggi Pasal 214 KUHP ancaman pidananya 7 tahun,” katanya di sela-sela kegiatan penyekatan di Gerbang Keluar Tol Serang Timur, Senin (5/7/2021) malam.
Ia menjelaskan, selam penerapan PPKM darurat ini, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri dan TNI, dibantu, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya akan menegakkan aturan ini di masa PPKM darurat.
BACA JUGA: Sudah Langgar PPKM Darurat Bawa Miras Pula, Dua Warga Diciduk Aparat
“Upaya yang kita lakukan mulai dari persuasif, hingga sanksi tegas berupa pidana, maupun sanksi sosial. Ini dapat ditegakkan oleh bersama Polri dan Kejaksaan untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mali menjelaskan, tim Kejaksaan akan ikut melaksanakan pengamanan di pos penyekatan yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Serang, untuk memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM darurat.
“Kami kejaksaan ikut berpartisipasi di tempat penyekatan dalam rangka penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.
Saksikan Diskusi Menarik di Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Ia meminta kepada masyarakat untuk untuk mematuhi kebijakan pemerintah saat ini. Hal ini dilakukan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah Serang.
“Apa yang kita lakukan saat ini demi keselamatan masyarakat, karena keselamatan di atas segala-segalanya. Tolong pengertiannya untuk mematuhi aturan pemerintah dan taati protokol kesehatan,” tandasnya. (darjat)














