Oleh: Riswanda PhD
Sorotan publik terhadap maraknya peristiwa kekerasan seksual diekspresikan dalam bentuk markah pakaian kekerasan seksual di pagar gedung DPR RI, bertepatan peringatan hari ibu akhir tahun lalu.
Liputan mural (Kompas 2021, 11 Januari) bertema dukungan peneguhan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), seolah mewakili suara beragam lapisan masyarakat. Utamanya aliansi kelembagaan komunitas perempuan Indonesia.
Petunjuk Presiden Joko Widodo untuk melajukan RUU TPKS sehaluan dengan tanggapan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Bahwa intervensi kebijakan di ranah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan, sudah genting sifatnya.
Meskipun, sepertinya penekanan di penanganan korban tidak cukup. Kupasan RUU ini perlu juga mencakup sampai kepada akar masalah, menilik adab atau karakter pelaku. Belum lagi perihal respon hukum aparat, dan tentunya kebijakan monitoring kasus. Kenapa harus sampai kesana? Miris, membaca uraian kasus viral seorang remaja perempuan berusia 14 di Bandung (DeskJabar 2021, Kompas 2021), korban penculikan dan pemerkosaan sekaligus mangsa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat didagangkan via aplikasi pesan singkat.
Mudah barangkali sekadar menilai delik pidana yang akan menjerat pelaku, plus eksposur rentetan kejadian, diakhiri ungkapan iba, ditambah penyertaan drama klasik motif ekonomi.
Pekerjaan rumah selanjutnya, bagaimana bentuk kontribusi multi-pihak di RUU TPKS agar perkara seperti ini dapat dicegah, jika mungkin terhapus sama sekali dari Nusantara.
Nalar kritis dan bekal literasi berwibawa cocok membahas kemestian peneguhan RUU TPKS. Basis data kategoris penunjang kehadiran UU ini ke depan harus seiring sejalan.
Pertama, apa saja entry point yang ingin diusung sebuah perundangan. Apakah misalnya lebih kepada ‘Kekerasan seksual dan prostitusi anak: sebuah catatan sosial perkotaan’(Riswanda 2017, Banten Raya 31 Juli).
Jika pendalaman dimulai dari dialog ketahanan keluarga, maka akan seperti apa UU TPKS nantinya memberi mandat pada BKKBN, Kementerian Sosial dan jajaran terkait. Jangan sampai, judul baru dengan kisah program lama mewarnai langkah aksi turunan TPKS.
Artikel Terkait
Jadi Sorotan Komisi II DPR RI, Politik Uang di Banten Masih Merajalela
Karang Taruna dan HPA Kumpulkan Ormas di Cilegon, Ini Isu yang Jadi Sorotan Utama
Jadi Sorotan, Tes GeNose di Pelabuhan Merak yang Tak Steril?
Gaduh Orang Asing di Indonesia: Sebuah Sorotan Kebijakan
Disparitas Antar Wilayah jadi Sorotan Utama Pemprov Banten
Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Unggahan Niko Al-Hakim Jadi Sorotan, Netizen: Balikan Aja Gak Sih?
Ini Harapan ASN Soal Mutasi Rotasi Eselon II Kepada Walikota Cilegon, Khusus Inspektorat Jadi Sorotan
De-generasi Petani: Sorotan Sosial-Politik
Cassandra Lee Ikut Jadi Sorotan Warganet Terkait Prostitusi Online Artis CA, Kok Bisa?