Oleh: Riswanda PhD
Distorsi informasi sepertinya mengiringi sensasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.
Apresiasi terhadap ketangkasan kerja Presiden Joko Widodo meredakan kekalutan publik, lebih tepat mungkin dikatakan ‘spill-over’ atau tumpahan dampak, dari niat baik meninjau kembali sebuah regulasi perundangan berjalan.
Kenapa bisa disebut seperti itu? Baru saja Sultan TV (2021, 2 Desember) menggelar bincang ‘Nasib UU Ciptaker Pasca Putusan MK’.
Diskusi menampilkan ulasan kritis-konstruktif akselerator kebijakan Indonesia, membincangkan silang pendapat yang berpotensi untuk terjadi akibat kegamangan perundangan berlaku.
Mempersambungkan antara kepentingan perubahan dan iradat pemerintah menerapkan kebijakan publik yang telah disahkan, bisa saja menimbulkan kegalauan publik.
Ditambah bumbu himpitan perlambatan ekonomi dan upaya mengatasinya, keputusan ini wajar saja menimbulkan pertanyaan-pertanyaan kritis di relung pikir awam.
Sorotan terhadap keberadaan beberapa turunan regulasi tersebut, seperti Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UUHPP) dan encana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UPP) di PP 36/ 2021.
Padahal, antusias peluang perbaikan ekonomi sedang timbul.
Artikel Terkait
Propam Periksa Polisi Berinisial R, Buntut Mahasiswa Unibraw Novia Widyasari Bunuh Diri di Makam Ayah
Ibu Novia Widyasari Rahayu Tolak Autopsi, Polda Jatim: Kita Tetap Lakukan Pendalaman
Novia Widyasari Rahayu Alami Depresi Mayor Sebelum Bunuh Diri, Ini Pesan Terakhir Untuk Ibunya
Bripda Randy, Pacar Novia Widyasari yang Meninggal Minum Racun di Makam Ayah Ditahan dan Jadi Tersangka Aborsi
Ini Obat yang Digunakan Bripda Randy untuk Aborsi Kandungan Novia Widyasari yang Bunuh Diri di Makam Ayah