Oleh: Riswanda PhD
Inovasi di sektor publik sering dilekatkan dengan kupasan untuk membuat terobosan. Sektor kelembagaan negara dipandang buntu menghasilkan respon cepat tanggap atas langgam dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat.
Pandangan ini bisa saja keliru. Siapa tahu letak perdebatan inovasi justru terletak pada tikai penafsiran atas apa yang dimaksud inovasi, dan bagaimana seharusnya mempraktikkan slogan ini.
Jangan-jangan, frasa kunci kebaruan dan kebermanfaatan belum saling mengisi atau bahkan membias dari harapan dan tujuan awal hadirnya inovator. Terdapat setidaknya dua ruang bahasan.
Terhitung belum sampai satu tahun setelah Presiden Joko Widodo mendukung Inovasi Indonesia Expo tahun 2020 (Tribunnews, 10 November), Kementerian Dalam Negeri mengenalkan Indeks Inovasi Daerah.
Tercatat 17.779 inovasi dilaporkan oleh 484 pemerintah daerah (Badan Litbang Kemendagri 2021). Innovative Government Award menyusul diberikan kepada 195 daerah berkategori sangat inovatif.
Langkah aksi yang patut diberikan apresiasi. Terlebih mengingat terbangunnya spirit kompetisi sehat. Belum termasuk sorotan perbaikan buah inovasi tersebut terhadap perbaikan kualitas layanan publik.
Penanda pemeringkatan wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota terlihat cukup apik. Penggunaan teknologi informasi tampak mengedepan. Literasi digital muncul sebagai pokok pembicaraan, mengimbangi sebaran ragam aplikasi layanan publik.
Artikel Terkait
Jadi Sorotan Komisi II DPR RI, Politik Uang di Banten Masih Merajalela
Karang Taruna dan HPA Kumpulkan Ormas di Cilegon, Ini Isu yang Jadi Sorotan Utama
Jadi Sorotan, Tes GeNose di Pelabuhan Merak yang Tak Steril?
Gaduh Orang Asing di Indonesia: Sebuah Sorotan Kebijakan
Disparitas Antar Wilayah jadi Sorotan Utama Pemprov Banten