BANTENRAYA.COM – Beberapa hari ini warganet dibuat heboh dengan kabar bahwa seorang Menteri di Singapura diadili karena gratifikasi jet pribadi.
Mantan Menteri Singapura tersebut bernama S Iswaran dimana dirinya pernah menjabat Menteri Perhubungan.
Seorang Menteri tersebut menerima jasa jet pribadi dari seorang konglomerat di Singapura yaitu, Ong Beng Seng.
Baca Juga: Resmi! Oknum Guru yang Berbuat Asusila dengan Murid di Telah Ditetapkan oleh Polres Gorontalo
Menteri tersebut diadili dan dijerat dengan Pasal 165 KUHP Singapura yang melarang seluruh pejabat dan pegawai negeri sipil memperoleh sesuatu yang berharga dari seseorang.
Berdasarkan pasal tersebut yang ia langgar Menteri tersebut terancam hukuman penjara maksimal dua tahun.
Informasi mengenai seorang Menteri yang diadili tersebut berasal dari unggahan akun Instagram @folkative.
Baca Juga: Peserta CPNS 2024 Simak Nih, Berikut Materi yang Sering Keluar di SKD
Dalam unggahan tersebut menampilkan kabar bahwa seorang Menteri dari Singapura akan diadili karena terima gratifikasi jet pribadi.
Kabar tersebut mengabarkan bahwa Menteri tersebut tersebut bukan hanya menerima gratifikasi jet pribadi namun juga menerima tiket bola.
Kejaksaan Agung Singapura (AGC) pada Selasa 24/9 menyatakan bahwa akan sulit membuktikan tuduhan korupsi tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Bagman Hari Ini di Bioskop Jakarta, Segini Budgetnya!
Hal tersebut terjadi karena Iswaran dan Ong Beng Seng yang terlibat dalam kasus tersebut harus terbukti secara meyakinkan karena telah melakukan tindakan korupsi.
Jadi Kejaksaan Agung Singapura tersebut belum memastikan bahwa tindak korupsi tersebut benar atau tidaknya.
Sebagai informasi, dua dakwaan tersebut yang melibatkan Iswaran dan Ong sebagai tersangka belum menghasilkan hasil yang adil.
Baca Juga: Berikut Link Download dan Twibbon HUT Banten Ke 24 Tahun, Desainnya Keren!
Ong yang terlibat dalam kasus ini merupakan Taipan Singapura yang memiliki saham mayoritas di GP Formula 1 Singapura.
Dirinya diduga memberikan 10 tiket Green Room senilai 48.250 dolar, delapan tiket twenty3, dan 32 tiket umum Formula One Singapura.
Iswaran juga diduga menerima layanan jet pribadi tujuan Singapura ke Qatar.
Baca Juga: Klik di sini! Twibbon HUT Provinsi Banten ke 24, Cocok Dipasang di Media Sosial
Semoga kejadian tersebut tidak terjadi lagi dimana pun! ***

















