BANTENRAYA.COM – Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
Kepala Kejati Jawa Barat yakni Asep N Mulyana mengatakan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati lantaran aksi asusilanya.
Akibat perbuatan Herry Wirawan menyebabkan para korban mengalami kehamilan, hal ini dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius bagi para korbannya.
Baca Juga: Link Nonton Drama Ghost Doctor Full Episode 1 Sampai 3 Subtitle Indonesia
“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022.
Asep juga menjelaskan, bahwa pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Herry Wirawan juga oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
Baca Juga: Ayu Aulia Sudah Bertemu Orang Tua Zikri Daulay, Akui Siap Menikah dan Mengubah Penampilan
“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar Asep.
Asep menegaskan, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry Wirawan dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan kuasa sebagai pemilik boarding school. ***



















