BANTENRAYA.COM – Warga Kampung Bengkeng Umbul, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang berhasil menggagalkan usaha curanmor.
Aksi curanmor tersebut dilakukan UJ (23), warga Kampung Sinar Laut, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Pelaku curanmor sempat berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi A 5065 DF.
Namun upayanya berhasil digagalkan setelah pelaku ditabrak oleh keluarga pemilik motor di Lampu Merah Palima, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian itu bermula saat sepeda motor milik korban, Muktar (60), diparkir di garasi rumahnya di Lingkungan Bengkeng Umbul, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang pada Jumat 13 Juni 2025 malam.
Sekira pukul 21.00 WIB, keponakan korban menyadari motor tersebut telah hilang. Anak korban, Marsuta, kemudian menyisir kawasan sekitar dan melihat motor tersebut melintas di sekitar lampu merah Boru.
Baca Juga: 10 Ucapan Peringatan Hari Air Terjun Sedunia 2025, Penuh Makna Cocok Dibagikan di Medsos
Tanpa pikir panjang, Marsuta melakukan pengejaran hingga ke kawasan lampu merah Palima. Di lokasi tersebut, kendaraan yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan setelah tertabrak oleh kendaraan Marsuta.
Pelaku kemudian berhasil diamankan, dan sempat mendapatkan hadiah bogem mentah dari warga di lokasi. Bersama barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Curug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Curug, IPTU Tarsico membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukummya tersebut.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Samator Indo Gas Tbk Terbaru dengan Penempatan di Batam, Intip Persyaratannya
Pelaku berinisial berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh keluarga korban
“Iya sudah diamankan,” katanya kepada awak media, Minggu 15 Juni 2025.
Dari tangan pelaku, Tarsico menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, STNK dan BPKB asli atas nama Sarwah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta.
Baca Juga: Series Lambaian Huda Episode 10 11 dan 12, Berikut Jadwal Tayang, Link Nonton dan Spoiler
“Langkah-langkah yang telah kami ambil di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi, mengamankan pelaku, serta melakukan pengembangan terhadap kasus,” tambahnya.
Tarsico menegaskan pria asal Pandeglang itu dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya,” tegasnya. ***



















