BANTENRAYA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang memanggil bendahara Puskesma se-Kota Serang.
Diduga pemanggilan dari Kejari Serang tersebut terkait penggunaan anggaran Puskesmas tahun 2020-2025.
Berdasarkan pantauan Bantenraya.com, Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah pegawai Puskesmas datang ke Kejari Serang dengan membawa berkas laporan keuangan.
Baca Juga: Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Kembali Tertibkan Lapak Ilegal di Pasar Cikande
Sebelum masuk ke dalam kantor Kejaksaan, pegawai Puskesmas itu merapikan berkas-berkas tersebut, dan menyusunnya. Setelah rapi, berkas itu di masukan ke dalam kardus.
Petugas keamanan Kejaksaan kemudian membantu pegawai Puskesmas untuk membawa berkas dalam kardus itu, menuju ruangan penyidik Pidsus Kejari Serang.
Di dalam ruangan Pidsus nampak pegawai Puskesmas berpakaian batik tengah diperiksa penyidik. Sedangkan beberapa pegawai Puskesmas menunggu di ruang tunggu Pidsus.
Baca Juga: Susaedi isi Waktu Luang dengan Karaoke, Suka Band Lawas Penggemar Once
Diketahuu, Kota Serang terdapat 16 unit puskesmas, tersebar di masing-masing kecamatan. Dari 16 puskesmas tersebut, 7 unit merupakan puskesmas rawat inap dan 9 unit adalah puskesmas non rawat inap.
Dari 16 Puskesmas yang dipanggil, penyidik telah memeriksa pegawai Puskesma Ciracas, Kilasah, Serang Kota, Walantaka, Taktakan dan Cipoco Jaya.
Salah pegawai Puskesmas yang dipanggil ke Kejaksaan mengaku dipanggil penyidik Pidsus dan diminta untuk membawa berkas laporan keuangan Puskesmas dalam lima tahun terakhir.
Baca Juga: Siapa yang Bisa Melamar CPNS 2025? Berikut Informasi Jadwal Pendaftarannya
“Diminta buat siapkan dokumen keuangan, dokumen lima tahun terakhir,” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Kamis 24 April 2025.
Selain dia, seluruh Bendahara di Puskesmas di Kota Serang juga dipanggil penyidik Pidsus. Berdasarkan informasi sebagian pegawai Puskesmas telah memenuhi panggilan sejak Rabu 23 April 2025 kemarin.
“Puskesmas ada 16, iya benar (semua pegawai Puskesmas-red),” katanya.
Baca Juga: 43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Serang M Ichsan mengaku belum dapat menjelaskan terkait pemanggilan dan pemeriksaan pegawai Puskesmas tersebut. Sebab bidang pidsus masih melakukan proses awal penyelidikan.
“Ini masih sprintug (surat perintah tugas-red), sifatnya masih rahasia,” katanya. ***



















