Kasus Tidak Pidana Pencucian Uang Indra Kenz ke Tahap Penyidikan Bareskrim

- Kamis, 24 Februari 2022 | 20:33 WIB
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

BANTENRAYA.COM - Crazy Rich Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka atas pencucian uang, karena berkedok trading binary option Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz dilaporkan oleh delapan korban Binomo dengan kerugian sebesar 3,8 M, karena trading binary option Binomo.

Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.

Di mana Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Baca Juga: Chip Gratis Hingga 30B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 25 Februari 2022

Lalu apa itu pencucian uang, perkara yang disangkakan kepada Indra Kenz? Simak ulasan berikut ini.

Dilansir Bantenraya.com dari laman ojk.go.id pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali pada tahun 1920 di Amerika Serikat.

Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan seperti pemerasan, prostitusi, perjudian, dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyamarkan uang yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Baca Juga: Akun Instagram Arnold Putra Diprivat Usai Namanya Terseret Kasus Perdagangan Organ Manusia, Hindari Publik?

Kasus tindak pidana pencucian uang Indra Kenz telah dinaikkan ke tahap penyidikan Bareskrim Polri.

Dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Indra Kenz telah diterima Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini belum diatur di KUHP, melainkan diatur di UU TPPU.

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Artikel Terkait

Terkini

X