Tuntaskan Tunggakan Iuran Rp7,1 Miliar, BP Jamsostek Gandeng Kejari Cilegon

- Selasa, 9 Maret 2021 | 17:36 WIB
8 - BPJSSSS
8 - BPJSSSS

CILEGON - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cilegon menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon untuk membantu menyelesaikan tunggakan iuran yang mencapai Rp7,1 miliar.


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilegon Hary Dwi Marwoko mengatakan, pihaknya telah memberikan 21 SKK kepada Kejaksaan Negeri Cilegon yang berisi berkas perusahaan yang menunggal iuran BP Jamsostek.


“Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS Ketenagakerjaan Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Banten Raya, Selasa (9/3).


Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Purkon Rohiyat mengatakan, SKK diterima sesuai tupoksi sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.


“Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan agar patuh atas pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Purkon.


Kepala Kejaksaaan Negeri Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, dengan diserahkannya SKK ini pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pemberi kerja yang banyak menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. “Dari pemanggilan ini kami akan mengatakan kalau permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini ada unsur pidananya. Kemudian pemberi kerja akan diminta untuk membuat surat pernyataan kapan iuran yang tertunggak ini akan diselesaikan," katanya.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Didin Haryono mengatakan, memang masih ada beberapa perusahaan yang belum membayar iuran secara tertib. "Untuk itu kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam upaya agar mereka lebih tertib membayar iuran karena ini merupakan hak dari setiap tenaga kerja," katanya. (*/doni)


 

Editor: Redaksi

Terkini

X