• Senin, 25 September 2023

Pemprov Banten Sudah Siapkan Honor dan THR bagi Tenaga Kerja Non ASN, Besarnya Bisa Beli 2 Penthouse

- Kamis, 16 Februari 2023 | 10:38 WIB
Kepala BPKAD Rina Dewiyanti sudah siapkan anggaran untuk tenaga kerja non ASN. (Radar Banten/Yusuf)
Kepala BPKAD Rina Dewiyanti sudah siapkan anggaran untuk tenaga kerja non ASN. (Radar Banten/Yusuf)

BANTENRAYA.COM - Para tenaga kerja non Aaparatur Sipil Negara (ASN) tidak perlu panik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sudah siapkan anggaran.

Anggaran tersebut mencakup honor dan tunjangan hari raya (THR) untuk para tenaga kerja non ASN di Pemrov Banten.

Besar anggarannya bukan main, simak informasi Pemrov Banten siapkan honor dan THR untuk tenaga kerja non ASN di sini.

Baca Juga: Jelang KLB PSSI, Erick Thohir: Sepakbola Harus Menjaga dan Mempersatukan Sabang Sampai Merauke

Banyak tenaga kerja non ASN yang takut atau panik jika tidak akan mendapat THR atau bahkan honor yang kecil.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti angkat suara atas hal tersebut.

Dikutip Bantenraya.com dari Radarbanten.co.id, Pemprov Banten sudah anggarkan sebesar Rp 270 miliar.

Baca Juga: Berapa Harga Tiket Konser Suga BTS di Indonesia? Simak Selengkapnya Beserta Jadwal Konsernya

“Kita masih menganggarkan non ASN selama satu tahun ini,” ucap Rina Dewiyanti pada 15 Februari 2023.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022, menyinggung penghapusan tenaga kerja non ASN.

Dalam SE yang terbit pada 31 Mei 2022 tersebut, menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Baca Juga: Pengumuman Lengkap Kedubes Turki Terkait Organisasi Teroris yang Manfaatkan Bantuan Gempa Turki dari Indonesia

Rina Dewiyanti mengaku tidak ambil pusing dan tetap menganggarkan gaji tenaga honorer selama satu tahun ini.

Jadi para tenaga kerja non ASN tidak perlu khawatir atau takut kinerjanya tidak akan dibayar oleh Pemrov Banten.

Halaman:

Editor: Burhanudin Raya Rambani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X