BANTENRAYA.COM -- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan survei kepatuhan atas pelaksanaan standar pelayanan publik pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten.
Hasilnya, ada dua dinas di Provinsi Banten yang secara pelayanan belum memuaskan dan harus lebih ditingkatkan.
Hasil penilaian standar pelayanan minimal yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten itu diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi kepada Penjabat Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Induk Rau Kota Serang Merangkak Naik, Ibu Rumah Tangga Puyeng
Dalam kesempatan itu, dia juga meminta agar Pemprov Banten meningkatkan kualitas standar pelayanan minimal yang berkaitan langsung dengan masyarakat.
“Standar pelayanan publik ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 (tentang Pelayanan Publik-red),” ujar Fadli.
Dalam survei itu, terdapat 3 dinas yang dinilai, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Dinas Sosial Provinsi Banten, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten. Hasilnya, hanya DPMPTSP Provinsi Banten yang dinilai memuaskan oleh publik.
Baca Juga: 1.000 Kader Ansor Banten Dikerahkan Ikut Peringatan 1 Abad NU di Sidoarjo
Dalam penilaian itu, DPMPTSP Provinsi Banten mendapatkan nilai 88,15. Adapun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mendapat nilai 54,4. Sementara Dinas Sosial Provinsi Banten mendapat nilai 59,01. Sehingga ketika dirata-rata nilainya hanya C atau kualitas sedang.
Dalam penilaian ini, Ombudsman menetapkan 5 kategori penilaian, yaitu A sebagai kualitas tertinggi dengan nilai skor 88,00-100,00, B sebagai kualitas tinggi dengan nilai skor 78,00-87,99, C sebagai kualitas sedang dengan nilai skor 54,00-77,99, D sebagai kualitas rendah dengan nilai skor 32,00-53,99, dan terakhir E kualitas terendah dengan nilai skor 0-31,99.
Fadli menjelaskan, DPMPTSP Provinsi Banten yang secara penilaian memuaskan disebabkan karena sejumlah inovasi perizinan yang dilakukan, misalkan perizinan secara online. Inovasi ini disebut menjadi salah satu penyebab penilaian pada dinas ini meningkat menjadi penilaian positif.
“Kita beri penghargaan kepada nilai tertinggi yaitu DPMPTSP,” ujar Fadli.
Adapun dua dinas lain, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Dinas Sosial Provinsi Banten masih perlu adanya perbaikan kualitas pelayanan. Meskipun, kata dia, penilaian masih dalam kategori sedang.
“Memang masih dalam kategori sedang jadi itu yang harus ditingkatkan,” ujarnya.
Fadli menuturkan, guna memperbaiki pelayanan OPD tersebut, Ombudsman Banten akan bantu mendampingi OPD yang penilaiannya masih belum makimal guna meningkatkan kualitas pelayanan dalam pemenuhan standar pelayanan minimal yang ditetapkan undang-undang.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, setelah adanya penilaian ini beberapa OPD mendapatkan pengarahan, informasi terkait bagaimana layanan publik. Ada OPD yang memang mendapatkan penilaian tepai beberapa juga harus tingkatkan. Sebab pelayanan adalah sesuatu yang dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan kondisi.
“Niat kita melalui pendampingan Ombudsman, tentu akan berupaya untuk memberikan suguhan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam hal layanan publik,” katanya.
Al Muktabar mengatakan, pada prinsipnya institusi negara dalam mengawal kebijakan publik dan melayani masyarakat ada beberapa SOP yang harus dipatuhi. Pada prinsipnya, Pemda patuh pada hal yang sudah menjadi mandatori regulasi. ***
Artikel Terkait
Ombudsman Laporkan Dugaan Kecurangan PPDB di Banten ke Cyber Crime Polda Banten
Setelah Pendaftaran Ditutup, Akhirnya 30 Orang Daftar Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman Banten
Dugaan Jual Beli Kursi PPDB, Ombudsman Banten Minta Keterangan Dindikbud Banten
Ombudsman Ungkap 2 Masalah pada Pupuk Bersubsidi di Banten
Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Periksa Dinkes Banten
Dinkes Sudah, Giliran BBPOM Serang yang Diperiksa Ombudsman RI Soal Kasus Gagal Ginjal
Fadli Afriadi Jabat Kepala Ombudsman Provinsi Banten Periode 2022-2027
Jabat Kepala Ombudsman Provinsi Banten Periode 2022-2027, Ini Pesan untuk Fadli Afriadi
Pemprov Banten Dapat Hasil Bapuk dalam Penilaian Pelayanan Publik, Begini Kata Kepala Ombudsman Banten
Ombudsman RI Gelar Kuis Berhadiah Super Mudah, Pemenang Dapat Saldo Rp500.000