BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice.
Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Sahani di Kejari, Kamis 2 Februari 2023.
Tersangka Sahani dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Aseupan Pandeglang Ditutup Sementara Setelah Suara Ini Muncul
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, penghentian penuntutan tersangka Sahani sudah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban.
Kemudian ajuan Restorative Justice tersangka Sahani juga telah disetujui oleh JAM-Pidum melalui proses ekspos.
"Kami Kejaksaan berupaya apakah kasus ini bisa di RJ kan atau tidak. Tetapi memang ini permintaan dari pelaku dan korban. Yang mana pada saat perkara ini masih berjalan itu ada proses perdamaian antara korban dan tersangka," kata Helena, kepada Bantenraya.com.
Setelah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak, kata Helena, Kejari memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan.
"Di musyawarah itu kita panggil semua, dari mulai tersangka, korban dan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh masyarakat kemudian semuanya menyetujui.
"Setelah itu, kita sampaikan hasil musyawarah tersebut ke Kejati, Kejati juga menyepakati, setelah itu diajukan ke JAM-Pidum dan JAM-Pidum pun menyetujui ajuan tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Aje Kendor Indikasikan Cerai di Pilkada 2024, Syafrudin Sebut Begini Soal Subadri
Dikatakan Helena, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar ajuan Restorative Justice tersangka Sahani disepakati.
Dua diantaranya yaitu korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Ini kan hanya sekedar emosi, kenapa tidak kita coba damaikan, sehingga terjadilah Restorative Justice," terangnya.
Artikel Terkait
Penahanan Nikita Mirzani Alot, Sempat Ngamuk-Ngamuk di Kejari Serang dan Keluarkan Kata-Kata Tak Terduga
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Tak Pakai Rompi dan Mobil Tahanan, Gara-Gara Ferdy Sambo?
Kejari Pandeglang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Bos Afirmasi, Berikut Perannya...
Nah Lho.... Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Kejari Serang Siapkan 5 JPU Susun Dakwaan Kasus Nikita Mirzani
Kejari Cilegon Terima Tersangka Kasus Korupsi Blast Furnace PT Krakatau Steel yang Rugikan Negara Rp 6,9 T
Kejari Cilegon Sabet Peringkat 2 Penanganan Perkara Pidum se-Wilayah Hukum Kejati Banten
Sayang Banget, Kejari Serang Musnahkan Ribuan Liter Minyak Goreng Curah
Kejari Cilegon Monitoring Program Salira di Kecamatan Ciwandan, Hasilnya Dapat Acungan Jempol
Kejari Cilegon Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Ini Daftar Pejabat yang Dipanggil
Jadi Penagih di Sembilan Instansi di Serang, Kejari Serang Pulihkan Keuangan Negara Rp 24,1 Miliar
Tangani Kasus Korupsi Depo Sampah Hingga BPRS, Kejari Cilegon Selamatkan Uang Negara Rp7,3 Miliar Selama 2022
Selamatkan Uang Negara Rp 116 Miliar, Kejari Cilegon Klaim Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat
Keluhan Pedagang Bermunculan, Kejari Bidik Proyek Penataan Fasad Pasar Badak Pandeglang
Jadi Biang Kerok Kebebasan Nikita Mirzani, Kejari Laporkan Dito Mahendra ke Polisi
Penanganan Korupsi Tahun 2022 oleh Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan Nasional
Hotman Paris Turun Tangan, Jaksa Agung Minta Kejari Lahat Banding Vonis Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Ini Tips Menghadapi Oknum Wartawan yang Sering Meresahkan, Kejari Pandeglang: Silakan Telpon Hotline Kami
Laporan Kejari Serang Terhadap Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota, 4 Orang Dimintai Keterangan
Kejari Pandeglang Luncurkan Program Jaksa Masuk Pesantren,Agar Santri Tidak Berbuat Kriminal