Kejari Pandeglang Hentikan Satu Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:18 WIB
 Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui restorative justice, Kamis 2 Februari 2023.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui restorative justice, Kamis 2 Februari 2023.

BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menghentikan satu perkara tindak pidana umum melalui Restorative Justice.

Penghentian perkara tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dari Jaksa Penuntut Umum kepada tersangka Sahani di Kejari, Kamis 2 Februari 2023.

Tersangka Sahani dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka.

Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Aseupan Pandeglang Ditutup Sementara Setelah Suara Ini Muncul

Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, penghentian penuntutan tersangka Sahani sudah melalui proses mediasi antara pihak tersangka dan korban.

Kemudian ajuan Restorative Justice tersangka Sahani juga telah disetujui oleh JAM-Pidum melalui proses ekspos.

"Kami Kejaksaan berupaya apakah kasus ini bisa di RJ kan atau tidak. Tetapi memang ini permintaan dari pelaku dan korban. Yang mana pada saat perkara ini masih berjalan itu ada proses perdamaian antara korban dan tersangka," kata Helena, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: Tes IQ: 90 Persen Menyerah dalam Mencari Perempuan yang Bersembunyi pada Gambar, Apakah Anda Diantaranya?

Setelah adanya upaya perdamaian dari kedua belah pihak, kata Helena, Kejari memberikan ruang kepada dua belah pihak untuk melakukan musyawarah secara kekeluargaan.

"Di musyawarah itu kita panggil semua, dari mulai tersangka, korban dan keluarga dari kedua belah pihak dan tokoh masyarakat kemudian semuanya menyetujui.

"Setelah itu, kita sampaikan hasil musyawarah tersebut ke Kejati, Kejati juga menyepakati, setelah itu diajukan ke JAM-Pidum dan JAM-Pidum pun menyetujui ajuan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Pasangan Aje Kendor Indikasikan Cerai di Pilkada 2024, Syafrudin Sebut Begini Soal Subadri

Dikatakan Helena, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar ajuan Restorative Justice tersangka Sahani disepakati.
Dua diantaranya yaitu korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Ini kan hanya sekedar emosi, kenapa tidak kita coba damaikan, sehingga terjadilah Restorative Justice," terangnya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X