BANTENRAYA.COM - Berikut ini rincian pesangon yang diterima karyawan PT Nikomas Gemilang sesuai masa kerjanya.
PT Nikomas Gemilang saat ini sedang mengalami penurunan penjualan sepatu.
Sehingga untuk mengurangi beban perusahaan PT Nikomas Gemilang melakukan pangkas karyawan.
Baca Juga: Jelang Imlek! Katalog Promo JSM Superindo 20-22 Januari 2023, Minyak Goreng Cuma Rp 15 Ribu
Perusahaan sepatu ternama ini menawarkan 1.600 karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela.
PT Nikomas Gemilang juga sudah menyiapkan dana yang besar untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang mendaftarkan diri.
Diketahui perusahaan besar yang ada di Serang Banten ini menawarkan pesangon 1 PMTK.
Baca Juga: 10 Pantun Imlek 2023 Lucu dan Anti Mainstream, Cocok DiJadikan Caption WA, Facebook, dan Instagram
Artinya setiap karyawan akan diberi uang PHK sebesar gaji satu bulan kerja dikalikan dengan masa kerja.
Istilah 1 PMTK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.
Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang.
Baca Juga: Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Ditanggapi Santai oleh KPI: Asalkan...
Untuk 0 tahun masa kerja mendapatkan uang PHK Rp4.742.962 yang terdiri dari pesangon Rp.4.492.962 dan penggantian hak Rp.250.000.
1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886
Artikel Terkait
Tak Penuhi Kuota PT Nikomas Gemilang Akhirnya PHK Karyawan, Netizen: Waduh Belum Balik Modal
Alasan PT Nikomas Gemilang dan PT Parkland Word Indonesia Pangkas Karyawan Secara Besar-besaran
Warga keluhkan calo di PT Nikomas Gemilang, harus bayar Rp 30 juta jika ingin masuk kerja
Calo PT Nikomas Gemilang Berskill Dewa Masih Berkeliaran, Sekali Masukin Karyawan Auto DP Mobil BMW
Gaji Karyawan PT Nikomas Gemilang Bikin Melongo yang Kini Sedang Melakukan PHK
8 Fakta dan Hal Unik di PT Nikomas Gemilang, Soal Keberadaan Ribuan Bidadari Paling Jadi Sorotan