Rincian Pesangon yang Diterima Karyawan PT Nikomas Gemilang Bila Mengundurkan Diri, Dihitung Sesuai Masa Kerja

- Jumat, 20 Januari 2023 | 11:32 WIB
Ini besaran pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang jika mengundurkan diri. (Instagram @ pt.nikomasgemilangid)
Ini besaran pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang jika mengundurkan diri. (Instagram @ pt.nikomasgemilangid)

BANTENRAYA.COM - Berikut ini rincian pesangon yang diterima karyawan PT Nikomas Gemilang sesuai masa kerjanya.

PT Nikomas Gemilang saat ini sedang mengalami penurunan penjualan sepatu.

Sehingga untuk mengurangi beban perusahaan PT Nikomas Gemilang melakukan pangkas karyawan.

Baca Juga: Jelang Imlek! Katalog Promo JSM Superindo 20-22 Januari 2023, Minyak Goreng Cuma Rp 15 Ribu

Perusahaan sepatu ternama ini menawarkan 1.600 karyawannya untuk mengundurkan diri secara sukarela.

PT Nikomas Gemilang juga sudah menyiapkan dana yang besar untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang mendaftarkan diri.

Diketahui perusahaan besar yang ada di Serang Banten ini menawarkan pesangon 1 PMTK.

Baca Juga: 10 Pantun Imlek 2023 Lucu dan Anti Mainstream, Cocok DiJadikan Caption WA, Facebook, dan Instagram

Artinya setiap karyawan akan diberi uang PHK sebesar gaji satu bulan kerja dikalikan dengan masa kerja.

Istilah 1 PMTK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja.

Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan kompensasi pesangon karyawan PT Nikomas Gemilang.

Baca Juga: Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Ditanggapi Santai oleh KPI: Asalkan...

Untuk 0 tahun masa kerja mendapatkan uang PHK Rp4.742.962 yang terdiri dari pesangon Rp.4.492.962 dan penggantian hak Rp.250.000.

1 tahun masa kerja: Rp9.261.924
2 tahun masa kerja : Rp13.785.886

Halaman:

Editor: Burhanudin Raya Rambani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polda Banten Bidik Oknum Bulog di Kasus Beras

Rabu, 8 Maret 2023 | 22:26 WIB
X