Tiga Pos Perlintasan Kereta Api Dibangun di Kabupaten Serang, 36 Penjaga Digaji Rp2,1 Juta

- Rabu, 18 Januari 2023 | 05:57 WIB
Perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang akan dibangunkan pos permanen tahun ini oleh Pemprov Banten.
Perlintasan kereta api di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang akan dibangunkan pos permanen tahun ini oleh Pemprov Banten.

BANTENRAYA.COM - Tiga pos perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Serang akan dibangun tahun ini oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Pembangunan pos perlintasan kereta api dilakukan untuk mencegah adanya kecelakaan yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, pada tahun 2022 lalu pihaknya telah membangun pos perlintasan kereta api sementara, salah satunya perlintasan kereta api Silebu, Kecamatan Kragilan yang menjadi lokasi kecelakaan odong-odong.

Baca Juga: Rumah Warga Habis Digerus Erosi, Pemkab Serang Minta Pusat Bangun Bronjong di Tepian Sungai Ciujung

"Kita sudah minta bantuan ke provinsi dan provinsi akan dibangun tiga pos permanen di tiga titik. Tiga titik itu perlintasan Silebu, perlintasan Pesantren, dan perlintasan Gozali di Desa Bojong Catang," ujar Benny, Selasa 17 Januari 2023.

Ia menjelaskan, tiga titik pos perlintasan kereta api yang akan dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut berada di persilangan jalan kabupaten.

"Total yang perlintasan kereta api yang berada di persilangan jalan kabupaten itu ada enam titik. Sekarang walaupun sementara sudah ada posnya semua," katanya.

Baca Juga: Jadwal Acara Terbaru Trans TV 18 Januari 2023, Ada CNN Tech News hingga Mortdecai

Benny mengaku sudah mempersiapkan personel yang bertugas menjaga enam pos perlintasan kereta api tersebut sebanyak 36 orang.

"Satu pos perlintasan dijaga enam orang dibagi menjadi tiga shift, satu shift tiga orang dan bertugas selama delapan jam. Jadi selama 24 jam pos dijaga," ungkapnya.

Adapun honor untuk penjaga pos perlintasan kereta api tersebut masing-masing Rp2.130.000 per bulan di luas biaya BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan serta asuransi kematian.

"Honornya sesuai dengan di SIPD (sistem informasi pembangunan daerah) dan sudah lengkap semua," tuturnya.***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BERITA KEHILANGAN MOTOR

Sabtu, 11 Februari 2023 | 14:12 WIB
X