Kecamatan Bayah dan Wanasalam Jadi Lumbung Janda Muda di Kabupaten Lebak, Penyebab Utamanya Perselingkuhan

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 05:10 WIB
Ilustrasi janda muda di Kabupaten Lebak. (unsplash)
Ilustrasi janda muda di Kabupaten Lebak. (unsplash)

BANTEN RAYA.COM - Angka perceraian di Kabupaten Lebak di tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021.

Salah satu penyebab utama adalah perselingkuhan.

Berdasarkan informasi, perkara perceraian di Kabupaten Lebak mayoritas diajukan oleh perempuan dengan jumlah total gugatan 1.129 perkara.

Baca Juga: Gong Xi Fa Cai! 15 Link Twibbon Tahun Baru Imlek 2023, Desain Terbaru dan Paling Keren

Hal tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung, Asmadih mengatakan, perkara perceraian di PA mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021 sebanyak 1.327 perkara sedangkan pada tahun 2022 meningkat sebanyak 1.370 perkara.

"Kalau dibandingkan dengan tahun 2021 perceraian mengalami peningkatan, tapi tidak signifikan, kebanyakan yang mengajukan gugatan perceraian dari para istri atau perempuan," katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Viral TikTok! Ini Harga SilverQueen Love Spesial Valentine di Indomaret dan Alfamart

Ia membeberkan, lebih rincinya perkara pada tahun 2021 terdiri dari 1.205 gugatan dan 122 permohonan, sementara, perkara pada tahun 2022 dengan rincian perceraian yang diajukan oleh seorang isteri mencapai 1.129 perkara serta yang diajukan oleh suami ada 241 perkara.

"Jadi paling banyak itu di kalangan isteri, kalau untuk persentasenya isteri 80 persen, suami hanya 20 persen," bebernya.

Asmadih menjelaskan, alasan meningkatnya kasus perceraian mayoritas karena faktor ekonomi.
Adapun alasan para penggugat mengajukan perceraian antara lain karena perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus adalah alasan perceraian yang mendominasi.

Baca Juga: Kapan Film Bismillah Kunikahi Suamimu Tayang di Bioskop? ini Jadwal dan Sinopsisnya

"Selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pihak lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit, maupun pelanggaran sighat talik talak," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kasus perceraian terbanyak adalah di wilayah Lebak Selatan seperti Bayah, Wanasalam, dan lain sebagainya, disusul oleh Rangkasbitung.

"Jadi paling banyaknya itu di wilayah sana, kemudian kalau dari umur yang bercerai paling dominan umur 30-50, ada juga yang pernikahannya baru satu tahun, sedangkan setiap persidangan selalu aman dan kondusif," ungkapnya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Atasi Ketahanan Pangan, Ini Strategi dari Bupati Lebak

Minggu, 11 September 2022 | 20:40 WIB

Terpopuler

X