PT Krakatau Sarana Properti Bakal Usir Pedagang Berpenghasilan Rp 50 Ribu Per Hari 

- Rabu, 11 Januari 2023 | 10:33 WIB
Pedagang kaki lima di Jalan Kotasari, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon atau Komplek Perumahan Krakatau Steel, Rabu, 11 Januari 2023.  (Gillang Bantenraya.com)
Pedagang kaki lima di Jalan Kotasari, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon atau Komplek Perumahan Krakatau Steel, Rabu, 11 Januari 2023.  (Gillang Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Anak usaha Krakatau Steel PT Krakatau Sarana Properti atau KSP berencana mengusir pedagang kaki lima atau PKL

PKL yang akan diusir yang saat ini berjualan di Komplek Perumahan Krakatau Steel. 

Beberapa titik yang banyak PKL seperti di Simpang Jalan Yasin Beji atau Stadion Krakatau Steel, di seberang Masjid Al Muthowwir, di seberang Rumah Sakit Krakatau Medika, di Jalan Hamim, dan beberapa titik lokasi PKL lain.

Baca Juga: Berapa Kuota Haji Indonesia di Tahun 2023? Ini Kata Menag Yaqut Cholil Qoumas

Pantauan Bantenraya.com pada Rabu, 11 Januari 2023 pagi, sejumlah pedagang terlihat masih berjualan.

Meski tetap berjualan para pedagang dihinggapi kecemasan lantaran mata pencahariannya terancam hilang.

Rencana pengusiran pedagang oleh PT KSP juga telah diterbitkan surat dari PT KSP 5 Januari 2023 Perihal Pengosongan Tempat Berdagang Di Area Perumahan PT KS. 

Baca Juga: RIVAL! LINK STREAMING Persija vs Persib di BRI Liga 1 Pada 11 Januari 2023, Ajak Teman Untuk Menyaksikan

Sebelumnya, PT KSP juga telah melayangkam surat pada 28 Desember 2022 tentang Larangan Berdagang di Area Perumahan KS. 

Surat Peringatan tersebut ditandatangani Manajer Departemen Industrial Estate dan Housing PT KSP Agung Laksono Nugroho. 

Surat peringatan telah dilayangkan, terakhir pada Jumat, 6 Januari 2023 pihaknya kembali mendapatkan surat peringatan kedua untuk tidak berjualan di Komplek Perumahan KS.

Pedagang Telur Gabus di Jalan Kotasari, Arti mengatakan, pedagang disuruh pindah sejak beberapa hari lalu. 

"Emang Saya maling? Gak papa saya pergi, tapi kasih resiko dapurnya," kata Arti ditemui di lokasi berdagangnya. 

Arti yang mengontrak rumah di Lingkungan Leweungsawo, Kelurahan Kotabumi, saat ini sudah 10 tahun berjualan di Komplek Perumahan KS. 

"Saya mah dari 2013 buat biaya anak, pesantren, kebutuhan makan iya," kata Arti.

Dalam sehari omset yang didapat hanya sekitar Rp 300 ribu, dengan laba bersih sekitar Rp 50 ribu per hari. 

"Suami berjualan di SMK 3 Cielgon, bantu suami. Makanya saya bingung ngga boleh berjualan," kata Arti kepada Bantenraya.com. 

Arti pun memaksakan diri untuk tetap berjualan hingga hari ini, di mana PT KSP memberi tenggat waktu PKL untuk berjualan maksimal pada 11 Januari 2023.

"Selama ini tidak pernah diajak ngobrol (Terkait Keputusan Larangan Berjualan). Dulu mah aman aja," tuturnya.

Arti mengaku pendapatan per hari Rp 300 ribu dan laba sekitar Rp 50 ribu. 

"Kalau setahun 100 ribu, per hari beda-beda, sesuai penghasilan kita mau. Kalau bisa mah tetap jualan di sini," katanya. 

Pedagang Air Mineral di Jalan Kotasari, Nur Jannah juga cemas dengan kebijakan PT KSP yang melarang PKL berjualan di Komplek Perumahan KS. 

"Anak masih 2 sekolah, suami kena PHK 2 tahun lalu," kata Nur Jannah. 

Nur Jannah bingung mencari pekerjaan apa jika dilarang berjualan di Komplek Perumahan KS. 

"(Saat berjualan) Ada sampah juga dibersihin, artinya tanggunya jawab," tuturnya. 

Nur Jannah mengaku jualan air mineral dan kopi pendapatan hanya sekitar Rp 200 ribu per hari. 

"Untung mah gak mesti, paling 50 ribu," ungkapnya. 

Manajer Departemen Industrial Estate dan Housing PT KSP Agung Laksono Nugroho saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak menjawab hingga berita ini tayang. ***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X