Pemkot Serang minta Pemkab Serang Segera Tinggalkan Pendopo Bupati Serang dalam 2 Tahun

- Kamis, 29 Desember 2022 | 07:09 WIB
Pendopo Bupati Serang.
Pendopo Bupati Serang.

BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang ditenggat pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang yang ada di Kota Serang selama dua tahun.

Penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang ini amanah peraturan undang-undang.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat bersama Kemendagri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Juga: LENGKAP! Spoiler One Piece Chapter 1071: Uta Bersama Kru Topi Jerami, Kehadiran Garp Buat Selamatkan Koby

Hal ini disampaikan Asisten Daerah atau Asda I Bidang Pemerintahan Kota Serang Subagyo.

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang memberikan waktu untuk pinjam pakai aset Pendopo Bupati Serang selama dua tahun.

"Khusus untuk Pendopo Bupati Serang, Pak Walikota memberikan mandat kepada Pak Sekda, khusus pendoponya saja tidak termasuk yang di belakangnya dua tahun," ujar Subagyo, kepada Bantenraya.com, ditemui usai acara Rapat Kerja LPTQ Kota Serang di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kota Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Indonesia VS Thailand, Garuda Tak Mau Gegabah Lawan Gajah Putih di Piala AFF 2022

Untuk gedung-gedung yang lainnya yang ada di kawasan Puspemkab Serang, kata Subagyo, itu diberi batas waktu untuk pinjam pakai oleh Pemkab Serang selama lima tahun.

"Jadi pendopo diberikan waktu dua tahun tapi untuk yang di dalamnya seperti Setda, Gedung DPRD, Bappeda dan lain-lain itu, kita berikan waktu untuk pinjam pakai sampai dengan lima tahun," ucap dia.

Subagyo menjelaskan, untuk enam aset yang akan serahkan rencananya akan diberikan tenggat waktu untuk pinjam pakai selama tiga tahun.

Enam aset gedung yang ditenggat tiga tahun itu diantaranya, Gedung Disdukcapil, Dinas Sosial, DPPMD, dan DPUPR.

"Pokoknya ada enam. Karena mereka sebetulnya sudah rencana akan diserahkan yang enam itu. Kita berikan waktu tiga tahun untuk pinjam pakai," jelasnya.

Sementara 16 aset sisanya yang mungkin belum ada penyerahan dari Kabupaten Serang, diberikan tenggat waktu selama lima tahun.

"Yang 16 aset kita berikan waktu lima tahun," tegas Subagyo.

Subagyo menerangkan, rencana penyerahan aset Kabupaten Serang yang ada di Kota Serang itu, setelah penandatangan berita acara dilaksanakan.

"Misalkan rapatnya besok langsung tanda tangan ya berarti mulai besok," terang dia.

Menurut Subagyo, pelimpahan aset Kabupaten Serang kepada Kota Serang ini, bukan persoalan optimis atau tidak.

"Tapi itu kan sudah amanat peraturan perundang-undangan. Kedua kemarin juga sudah disampaikan oleh Kemendagri dengan KPK harus diserahkan," jelas Subagyo.

Subagyo memperkirakan hingga kini, jumlah aset yang telah dilimpahkan kepada Pemkot Serang mencapai 11 aset.

"Kalau yang kemarin kan sudah empat tambah satu tambah enam. Hutang yang kita terima Rp 11 miliar. Hutang pihak Kabupaten Serang. Sisanya 16 aset termasuk Pendopo Bupati, dan sekitarnya itu kita berikan waktu lima tahun. Kalau total semuanya ada di aset. Saya nggak paham," kata dia.

Mengenai hutang Rp 11 miliar, Subagyo menjelaskan bahwa ada tanah yang sudah diserahkan kepada Pemkot Serang, namun bangunannya belum dapat diserahkan, lantaran ada perjanjian kerjasama antara Kabupaten Serang dengan pihak ketiga.

Adanya hutang Rp 11 miliar itu, bangunannya tidak bisa diserahkan kepada Pemkot Serang, lantaran masih milik pihak ketiga.

"Ternyata kabupaten masih punya hutang. belum membayar terhadap gedung tersebut. Sehingga terhadap beban untuk pembayaran gedung itu hasil apresial kurang lebih Rp 11 miliar dari kabupaten diserahkan ke kita," tuturnya.

"Ya kewajiban kita sesuai amanat UU aset, hutang piutang itu kan masuk yang diserahkan kalau untuk kepentingan Pemerintah Kota Serang," sambung dia. ***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ada Tower Siluman di Atas Aset Pemkot Serang

Jumat, 17 Februari 2023 | 13:01 WIB
X