BANTENRAYA.COM - SA (37), penipu tiga warga suku Baduy berhasil ditangkap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone merk Samsung type Galaxy warna hitam, pakaian berupa celana jeans dan kaos polos yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dan sandal merk Neckermann yang digunakan oleh pelaku, Kecamatan Rangkasbitung.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi mengatakan, tersangka penipuan terancam 4 tahun penjara.
Baca Juga: Usulkan Kenaikan UMK menjadi Rp4,7 Juta, Pimpinan Buruh Temui Bupati Serang
Hal tersebut berdasarkan Pasal 378 KUH-Pidana dan Pasal 372 KIH-Pidana.
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang , membuat uutang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan penjara maksimal 4 tahun," katanya kepada Bantenraya.com, Jumat 18 November 2022.
Ia membeberkan, bukan hanya tiga warga Baduy yang menjadi korban.
Baca Juga: DISKON GEDE! Katalog Promo JSM Alfamart 19 November sampai 20 November 2022, sangat terbatas
Setelah pihak Reskrim Polres Lebak melakukan pengembangan ternyata pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 4 kali.
Aksi pertama korban warga Gajrug kehilangan satu unit handphone Oppo dan uang sejumlah Rp100.000 ribu, dan korban kedua sampai ke empat adalah warga Baduy dengan jumlah kerugian sebesar Rp5 juta.
"Pernyataan tersebut kami ketahui setelah pelaku berhasil kami tangkap dan diinterogasi," bebernya.
Baca Juga: Link Terbaru Ujian Bucin Docs Google Form 2022 yang Viral di TikTok, Seberapa Bucin Pada Pasangan
Ia mengungkapkan, setelah Sat Reskrim Res Lebak mendapatkan laporan bahwa adanya seseorang yg telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya suku Baduy di sekitaran stasiun Rangkasbitung, maka hari Selasa tanggal 15 November 2022 sekitar jam 10.00 WIB anggota Unit Reskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran stasiun Rangkasbitung.
"Jadi pada saat melaksanakan patroli unit Reskim menemukan dan mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan yang terjadi di parkiran Stasiun Rangkasbitung," bebernya. (mg-sahrul). ***
Artikel Terkait
Kota Tangerang Pimpin Klasemen, Kabupaten Tangerang Terus Membayangi.. Yuk Ikuti Terus Porprov Banten VI
3 Warga Baduy Kena Tipu, Pelaku Cuma Modal Screenshot Bukti Tranfer Palsu dari Media Sosial
Deretan Judul Film dan Sinetron yang Pernah Dibintangi Rudy Salam, Bawa Muansa Nostalgia 70-an
Cuaca Buruk, Pohon Tumbang Timpah Mobil Losbak hingga Ringsek di Pandeglang
Darurat! Piala Dunia 2022 Kurang Tiga Hari Argentina Melakukan Perombakan Besar-besaran, Ada Apa Ini?
Viral! Cara Membuat Website Gombal Trending TIKTOK Di HP ANDROID lengkap dengan link videonya, Bucin Banget!
Link Terbaru Ujian Bucin Docs Google Form 2022 yang Viral di TikTok, Seberapa Bucin Pada Pasangan