BANTENRAYA.COM -- KPU Kota Serang menggelar pencocokan dan penelitian atau coklit terbatas (coktas) terhadap data kematian di 5 kelurahan.
Kelima kelurahan itu adalah Kelurahan Kagungan, Kelurahan Serang, dan Kelurahan Kota Baru di Kecamatan Serang, serta Kelurahan Terumbu dan Kelurahan Banten di Kecamatan Kasemen.
Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana menjelaskan, sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 17 Tahun 2022, tertanggal 13 Juni 2022 KPU melakukan pencermatan terhadap data anomali dan data tidak padan.
Baca Juga: Indeks Tingkat Gemar Membaca Kota Serang Naik Lampaui Nasional
Pada saat yang sama juga mencoret data ganda yang ditemukan dan telah dilakukan validasi dengan memperhatikan dokumen kependudukan.
“Yang sedang kami lakukan sekarang adalah coktas terhadap data meninggal dari hasil sensus penduduk yang dilakukan oleh BPS tahun 2020 lalu,” kata Eka ditemui di Kelurahan Banten, saat melakukan supervisi coktas yang dilakukan KPU Kota Serang, Rabu 14 September 2022.
Eka mengungkapkan, sebelum ke lapangan pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan.
Baca Juga: Alur Cerita Film Noktah Merah Perkawinan, Tayang 15 September 2022 di Bioskop
Setelah itu, mendatangi rumah warga yang keluarganya sudah meninggal sesuai sensus BPS tersebut.
Artikel Terkait
Pengakuan Eko Kuntadhi terkait hinaan kepada Ning Imaz: saya sadar ada yang...
Ketahanan Pangan Nasional Jalan, Kesejahteraan Petani Juga Harus Ikut Jalan
Profil Ning Imaz Fatimatuz Zahra Lirboyo, Pendakwah yang Dihina oleh Eko Kuntadhi
Pesan Gus Yusuf dari kasus Eko Kuntadhi yang hina Ning Imaz: segera minta maaf, jangan berlarut-larut
Dua Pekan Harga BBM Naik, Pemkot Serang Belum Putuskan Tarif Angkot
Kode Redeem ML Mobile Legends 15 September 2022 Update Terbaru, Klaim dan Dapatkan Diamond Coupon Gratis!
Intip Penghasilan Ojek Online Atau Ojol AirAsia, Tembus 3000 Ringgit