BANTENRAYA.COM - Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang berencana akan melakukan inventarisir pengusaha tambak udang yang belum membayar pajak bumi dan bangunan.
Para pengusaha tambak udang, wajib membayar pajak bumi dan bangunan. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Berdasarkan data usaha tambak udang di Kabupaten Pandeglang menjamur. Namun masih minim membayar pajak bumi dan bangunan.
Baca Juga: Ini Isi Cuitan Roy Suryo yang Menyeretnya menjadi Tersangka Meme Stupa Borobudur
Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, Mukhlis Arifin mengatakan, hingga saat ini baru ada satu pengusaha tambak yang membayar pajak.
"Baru ada satu pengusaha tambak udang di Kecamatan Sumur sudah bayar pajak bumi dan bangunan Rp 500 juta," kata Muklis, Jumat 22 Juli 2022.
Menurutnya, masih ada pengusaha tambak udang yang harus membayar pajak bumi dan bangunan. "Rencana tahun ini ada penilaian untuk tambak udang. Sementara baru ada penilain tanahnya saja, yang dibebankan pajak," katanya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Roy Suryo, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa
Jika seluruh pengusaha tambak menggugurkan kewajibannya, membayar pajak, kata dia, pendapatan asli daerah yang dihasilkan dari sektor tambak bisa mencapai Rp 5 miliar hingga Rp 10 Miliar.
Artikel Terkait
Respons Cepat Aspirasi Warga, Lurah Beserta Pejabat dan Staf Kelurahan Purwakarta Turun Uruk Jalan Berlubang
Jembatan Penghubung Dua Desa di Pandeglang Ambruk
PT KTI Gandeng Amman Mineral Kembangkan Bisnis Pengolahan Air untuk Industri di Sumbawa Barat
8 WNI Kru Kapal MV Jian Ye Diduga Tersandera di Taiwan, Kini Kasusnya Belum Kunjung Usai
Link Nonton Drakor Doctor Lawyer Episode 15 Sub Indo, Han Yi Han Segera Tuntaskan Misi Balas Dendamnya
Profil Roy Suryo yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
Polda Banten Ungkap Alasan Terkait Penangkapan Nikita Mirzani di Lobby Utama Mall Senayan
5 Tradisi Tahun Baru Islam dari Berbagai Daerah di Indonesia, Salah Satunya Pawai Obor