BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, terkait pengangkatan tenaga honorer yang lulusan SLTA disejajarkan setingkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebab tenaga honorer di Pemkot Serang sudah mengabdi selama belasan, bahkan puluhan tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Serang, Ritadi Bin Muhsinun mengatakan, aturan pengangkatan tenaga honorer setingkat PPPK saat ini masih sama seperti tahun kemarin.
"Sama jadi teman-teman nggak bisa itu ikut P3K. Karena kan aturannya harus S1," ujar Ritadi Bin Muhsinun, kepada Banten Raya, Minggu 5 Juni 2022.
Baca Juga: 3 Kenikmatan Dunia Menurut Kitab Fathul Izar, Ternyata...
Ritadi Bin Muhsinun mengaku langkah pertama yang akan dilakukan terkait rencana penghapusan tenaga honorer, mendata jumlah tenaga honorer yang ada di seluruh OPD di lingkup Pemkot Serang.
"Langkah pertama pemetaan dulu berapa honorer. Dari situ berapa yang memenuhi syarat untuk ikut PPPK tahun ini. Yang sarjana berapa, yang D3 berapa, dan yang SMA berapa. Setelah ada pengumuman tes PPPK, nanti mereka akan diikutkan.
Ritadi berharap tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat secara pendidikan, dapat diangkat selevel PPPK.
Baca Juga: 10 Rangkaian Nama Bayi Islami Perempuan Lahir Pada Bulan Juni Penuh Makna
Rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer pada tahun 2023, tentu akan berdampak pada tenaga honorer di Pemkot Serang.
Ritadi Bin Muhsinun menyebutkan, rata-rata lulusan sekolah tenaga honorer di organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Satpol PP, Dishub, dan DLH hanya lulusan SLTA. Sedangkan, untuk mengikuti tes PPPK minimal lulusan sarjana strata satu atau S1.
"Teman-teman yang sudah magang ini di Satpol PP, Damkar, DLH, dan Dishub itu rata-rata pendidikannya SLTA, kalau harapan kita ada kebijakan baru bisa disetarakan dengan P3K. Tapi itu harus dibuat aturan baru oleh pusat," jelas dia.
Baca Juga: Link Download Gratis Kitab Fathul Izar, Penjelasan Masalah Hubungan Suami Istri Tingkat Tinggi
Ritadi Bin Muhsinun menyebutkan, penghapusan tenaga honorer dijadwalkan tahun depan.
"Nanti tanggal 28 November 2023," ucap dia.
Ritadi Bin Muhsinun mengaku hingga kini pihaknya belum menerima keluhan dari tenaga honorer.
"Yang datang secara langsung belum, tapi kalau hower-hower sudah," katanya.
Ritadi Bin Muhsinun menyebutkan, Kota Serang saat ini masih kekurangan pegawai, kalau berdasarkan eksisting ada 4.600 ASN.
"Kalau berdasarkan analisis APK
dan analisis jabatan itu idealnya kita diangka 6600. Jadi masih kurang," terang Ritadi.
Ritadi Bin Muhsinun menegaskan, rencana penghapusan tenaga honorer ini kebijakan pemerintah pusat, Pemkot Serang akan melaksanakan kebijakan pusat.
"Karena ini dari pusat. Apapun nanti yng sudah turun dari kebijakan pemerintah pusat kota ikuti, laksanakan. Adapun ke depannya pak wali yang punya kebijakan," tandas dia.
Ritadi Bin Muhsinun menjelaskan, untuk tenaga keamanan, office boy atau OB akan dilakukan pola outsourcing.
Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, kata Ritadi Bin Muhsinun, diimbau untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Saran dari surat itu nanti kedepan dilakukan outsourcing itu untuk tenaga keamanan, OB, tapi disesuaikan keuangan daerah. Kalau yang honorer operator mah ditiadakan. Kalau memenuhi syarat itu nunggu nanti setelah ada pembukaan PPPK," bebernya. ***
Artikel Terkait
Pengunjung Borobudur Dibatasi, Akan Menjadi Pusat Agama Budha?
Bank BJB Cilegon Tuan Rumah BJB Soccer Festival, Walikota Helldy Agustian Berikan Motivasi
Warga Pabean Cilegon Kekurangan Air Bersih Hingga Tegangan Listrik Sering Turun, Ini Kata Lurahnya
Berikut Nama Bayi Perempuan Bisa Jadi Referensi Pasangan Muda yang Baru Menikah
Warga Ciruas Kabupaten Serang Jadi Peserta Seleksi Putri Otonomi Daerah, Dua Tahap Lagi Jadi Jauara
Pembangunan Empat Gedung OPD di Puspemkab Serang Mulai Digarap, Begini Progresnya
Apa Itu Kitab Fathul Izar, Ini Isi Pembahasan Berikut Penjelasannya
Jakarta Formula E Sukses, Anies Baswedan: Tak Mungkin Terwujud Tanpa Ahmad Sahroni
Trending! Kitab Fathul Izar Penjelasan Faedah Penting Tentang Perkawinan
Link Download Lengkap Kitab Fathul Izar dengan Terjemahan PDF, Ungkap Rahasia Wanita di Ranjang