BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang akan memblokir Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 untuk tunggakan 10 tahun.
Pemblokiran SPPT dilakukan sebagai upaya untuk menekan jumlah piutang PBB-P2 yang cenderung naik setiap tahun.
Kepala Bapenda Kota Serang W. Hari Pamungkas mengatakan, pemblokiran SPPT untuk wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak PBB-P2 selama 10 tahun.
"PBB-P2 nunggak 10 tahun SPPTnya kita blokir," ujar W Hari Pamungkas, kepada Banten Raya, Senin 25 April 2022.
W Hari Pamungkas mengatakan, dengan adanya pemblokiran SPPT PBB-P2, masyarakat akan mengalami kendala saat mengurus administrasi pertanahan.
"Kendalanya pada saat mereka butuh syarat administrasi yang menggunakan SPPT PBB-P2," katanya.
Baca Juga: Chip Ramadan! Gratis Hingga 78B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 26 April 2022
W Hari Pamungkas menyebutkan, angka piutang wajib pajak PBB-P2 hingga sekarang kurang lebih Rp 166 miliar.
"Piutang Rp 166 miliar itu sesuai dokumen laporan keuangan Pemda," sebutnya.
Artikel Terkait
Chip Ramadan! Gratis Hingga 78B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 26 April 2022
Dana Gebyar Zakat Baznas Kabupaten Serang Anjlok Rp 673 Juta, Ini Penyebabnya
Spesial Ramadan! Berikut Ini Kode Redeem Free Fire 26 April 2022
Liga Champions, City Waspadai Madrid di Leg Pertama Semifinal
Pasukan Kuning Kabupaten Serang Disiagakan Jaga Kebersihan Jalur Mudik
Chef Khusnan Demo Masak dan Bagikan ke yang Berpuasa Ramadhan
Rhoma Irama Kembali ke Golkar Meski Sempat Hijrah, Airlangga Hartarto Sambut Baik
Gunung Anak Krakatau Level III, Ini 5 Gunung Api Yang Berstatus Siaga
Membaca Ulang Sejarah Terbentuknya Gunung Anak Krakatau, Muncul 44 Tahun Setelah Letusan Induk Hingga Disebut
Doa Sapu Jagat yang Sering Diucapkan Rasulullah Saat Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Quraish Shihab