BANTENRAYA.COM - Satreskrim Polres Serang Kota menjual barang bukti 9.600 liter minyak goreng di Alun-Alun Kota Serang, Rabu 9 Maret 2022.
Minyak tersebut merupakan hasil pengungkapan di Perumahan Bukit Serang Damai, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada 22 Februari 2022 lalu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penjualan minyak goreng sitaan dari pasangan suami istri berinisal AH dan RS merupakan hasil kordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Disperindakop Kota Serang.
"Kita juga sudah komunikasi dengan pemiliknya (AH dan RS)," kata Maruli saat meninjau penjualan minyak goreng.
Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi Atas Invasi Rusia ke Ukraina, Singgung Soal Ego
Maruli menjelaskan dari 9.600 liter minyak sitaan tersebut, akan disisihkan sebagian kecilnya untuk barang bukti, proses hukum dugaan penimbunan minyak oleh AH dam RS.
"Hari ini ada seribu liter yang kami sediakan,” jelasnya.
Maruli menambahkan pihaknya menjual Rp14 ribu perliternya, atau sesuai dengan harga eceran tertinggi.
Baca Juga: Partai Demokrat Pandeglang Tebar Sembako untuk Korban Banjir, Sesuai Arahan AHY Agar Bantu Sesama
Artikel Terkait
Pengusaha Nahdliyin Cilegon Dukung Penuh Keterpilihan Tyovan Ari Widagdo Jadi Ketua HPN Pusat. Aset Milenial N
Innalillahi Hilman Lupus Meninggal Dunia
Profil dan Biodata Singkat Hilman Hariwijaya, Penulis Novel Lupus Kini Telah Berpulang
MUI Hasilkan 5 Implementasi Moderasi Beragama Guna Atasi Konflik
Viral! Bocah Penjual Basreng Sembunyikan Sedekahnya, Netizen: Sultan Sesungguhnya
Liga Champions Siaran Langsung SCTV, Laga Hidup Mati Bagi Real Madrid
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara
Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Ditahan, Dinan Nurfajrina Sampaikan Pesan Ini
Doni Salmanan Resmi Tersangka Kasus Quotex, Punya 25 Ribu Member di Telegram