BANTENRAYA.COM- Grand Krakatau Cilegon kembali disegel oleh Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon karena kembali beroperasi menjadi tempat hiburan malam.
Grand Krakatau Cilegon yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang disegel pada Sabtu, 5 Maret 2022 dinihari.
Sebelumnya, Grand Krakatau telah disegel oleh Pemkot Cilegon akibat melanggar aturan operasional THM saat pandemi Covid 19, dan dibuka kembali pada 19 Oktober 2021.
Saat itu, Grand Krakatau Cilegon menandatangani surat pernyataan bahwa Grand Krakatau Cilegon akan beralih fungsi menjadi fitnes center.
Baca Juga: 20 Klub Liga Inggris Bakal Gunakan Ban Kapten Khusus, Serukan Perdamaian Ukraina dan Rusia
Baca Juga: Kritik Mohammad Hatta ke Presiden Soekarno: Demokrasi Kita Bukan Demokrasi Terpimpin
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, dan dibuktikan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon Grand Krakatau masih menjual minuman keras dan tempat hiburan malam.
"Saya Dinas Pol PP Kota Cilegon, malam hari ini berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001," kata Juhadi saat pemasangan segel THM Grand Krakatau.
Dikatakan Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Suporter Persija? Ini Faktanya
Baca Juga: Simak! 3 Hal yang Dikerjakan Rasulullah SAW dan Para Sahabat Jelang Ramadan
"Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini," kata Juhadi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS pada Dinas Pol PP Kota Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.
"Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes," kata Muhlisin. ***
Artikel Terkait
Tim HMS ACT Buka Pelayanan Kesehatan Bagi Korban Banjir
Raffi Nagita kini temenan dengan maria ozawa dan Undang Main Kerumahnya
Make Up Competition Sukses dan Capai Target
Buntut dari Keppres Nomor 2 Tahun 2022, Fadli Zon: Data Sejarah Banyak yang Salah
Camat Cibeber Apresiasi Kegiatan Isra Mi’raj di Ciputri
Warga Karang Sambung Minta Dibelikan Tanah, Walkot Syafrudin: Saya Sudah Arahkan ke Rusunawa
Kerugian Padi Rusak Akibat Banjir di Kabupaten Serang Diperkirakan Mencapai Rp1,1 Miliar
Komika Ernest Prakasa Tolak Usulan Jokowi 3 Periode: Maaf Enggak Dulu
Ratusan Warga Serbu OP Migor di Bayah dan Wanasalam, Lebak
Tebing Kali Cikempong Menes Pandeglang Longsor, Ancam Keselamatan Warga
Biodata dan Profil Tangmo Nida, Selebritis Thailand yang Meninggal Tenggelam di Sungai Chao Praya
Ini Penampakan Mobil Seharga 500 Juta dari Raffi Ahmad untuk Hadiah Ulang Tahun Nagita Slavina
Dilarang Ngobrol hingga Susah Sholat, Warganet Ungkap Duka Bekerja Menjadi Kasir Supermarket di Jak
10 Daftar Nama Affiliator yang Akan Menjejaki Indra Kenz Kasus Binary Option, dari Binomo Hingga Quotek
Nagita Slavina Dapat Kado Mobil Antik Dari Andre Taulany, Netizen: Biasalah gimik
Sempat Terendam Banjir, Masjid Agung Banten Lama Sudah Digunakan untuk Salat Jumat
Sinopsis Film Edge of Tomorrow Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Tom Cruise Jadi Penyelamat Bumi
3 Tokoh Sumatera Barat yang Punya Jasa Besar dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Shyam Singha Roy Film India Terlugu yang Angkat Tema Reinkarnasi
Dinilai Jadi Kenyataan di Rumah Tangganya Saat Ini, Video Mawar AFI Cover Lagu Mendua Kembali Viral
Libur Nyepi, Penumpang di Terminal Seruni Cilegon Naik 15 Persen
Simak! 3 Hal yang Dikerjakan Rasulullah SAW dan Para Sahabat Jelang Ramadan
Aksi Nyata DPD AMPI Kabupaten Serang, Bagikan Ratusan Nasi Box untuk Korban Banjir
Viral! Artis Cantik Thailand Tangmo Nida Meninggal Dunia Secara Misterius di Sungai
Hadiri Apel Akbar Siaga Bencana di Kota Cilegon, Gus Yaqut Ajak Ansor Banser Terus Mencintai Indonesia
Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2022: Andin Melahirkan, Aldebaran Kumandangkan Adzan
Hindari Kendaraan Angkot, Truk Molen Terguling di Jalan Raya Cibiuk-Majasari Pandeglang