Korban Pergerakan Tanah Dapat Uang Ngontrak Rp500 Ribu dari Bupati Lebak

- Jumat, 4 Maret 2022 | 18:35 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menemui para pengungsi korban pergerakan tanah disebuah tenda di Cihuni, Lebak, Jumat 4 Maret 2022. (Hudaya/bantenraya.com)
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menemui para pengungsi korban pergerakan tanah disebuah tenda di Cihuni, Lebak, Jumat 4 Maret 2022. (Hudaya/bantenraya.com)

BANTENRAYA COM - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Jumat 4 Maret  2022 sore menemui para pengungsi korban pergerakan tanah di Kampung Cihuni, Desa Curugpanjang, Kecamatan Cikulur.

Kepada para pengungsi, Bupati mengatakan bahwa mereka akan direlokasi di tanah milik Desa Curugpanjang yang lokasinya tidak begitu jauh dari Kampung Cihuni.

Selain itu, sebelum relokasi dilakukan, Pemkab akan memberikan kompensasi uang sebesar Rp 500 ribu per bulan bagi 43 pemilik rumah yang rusak akibat terdampak pergerakan tanah.

Baca Juga: Dinilai Jadi Kenyataan di Rumah Tangganya Saat Ini, Video Mawar AFI Cover Lagu Mendua Kembali Viral

Baca Juga: Simak! 3 Hal yang Dikerjakan Rasulullah SAW dan Para Sahabat Jelang Ramadan

"Para pengungsi pemilik 43 rumah yang akan direlokasi, akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 500 ribu perbulan. Silakan yang tersebut digunakan untuk mengontrak, selama para pengungsi belum direlokasi," ujar Bupati. ***

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Atasi Ketahanan Pangan, Ini Strategi dari Bupati Lebak

Minggu, 11 September 2022 | 20:40 WIB

Terpopuler

X